Secara istilah, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Sedangkan menurut para ahli pengertian dari sosiologi hukum sebagai berikut :
1. Soerjono Soekanto
       "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
2. Satjipto Rahardjo
       sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
3. R. Otje Salman
       Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."
4. David N. Schiff
       sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
5. Soetandyo Wignjosoebroto
      "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."
Dari beberapa pengertian Sosiologi Hukum  yang telah dijabarkan oleh para ahli di atas, Penulis mencoba menyimpulkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan sebuah kajian ilmu yang mempelajari aturan-aturan hukum dan bagaimana proses komunikasi atau interaksi terhadap kelompok kelompok sosial.
Contoh kasus gejala sosial masyarakat dan analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normative
Soerjono Soekanto (1993) mengatakan bahwa sosiologi hukum mengkaji secara empiris dan normative hubungan antar hukum dengan gejala sosial lainnya. Artinya, sosiolog hukum bertindak sebagai komponen penilaian dan penguji terhadap keteraturan hukum yang berlaku di masyarakat. Contoh kajian sosiologi hukum terhadap gejala sosial masyarakat adalah sebagai berikut.
Pada Bulan September 2023 lalu, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat PNS Pemprov Jambi terhadap seorang Mahasiswi. Laki-laki berinisial ZH mengirimkan foto kelaminnya kepada seorang mahasiswa. Sang korban yang tidak terima dan merasa telah dilecehkan tersebut melapor ke kepolisian setempat. Hal ini menunjukkan bahwa media online tentu saja bisa menjadi sarana untuk melakukan sebuah kejahatan. Pada tanggal 11 September 2023 laki-laki berinisial ZH tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas kasus pelecehan seksual tersebut. Secara nasional, kasus pelecehan seksual telah melahirkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Contoh Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
Max Weber ialah seorang ahli sosiolog mansyur yang berasal dari negara Jerman. Ia terkenal karena memiliki pemikiran yang signifikan terhadap hukum. Berikut adalah beberapa konsep utama hukum yang dikutip oleh Max weber:
1.Konsep Rasionalitas: Weber meyoroti urgensi rasionalitas formal dalam hukum. Artinya hukum harus memiliki dasar aturan dan prosdedur yang jelas dan diterapkan secarakonsisten.
2.Hukum sebagai pemegang monopoli kekuasaan: Menurut Weber hukum digunakan negara modern sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan kekuasaan.
3. Hukum dan Kapitalisme: Weber juga menjelaskan bahwa hukum dan kapitalisme memiliki kaitan yang erat. Hukum dapat menciptakan kapitalisme
4.Hukum dan otoritas: weber berfokus pada peran otoritas dalam hukum dan sumber terbetuknya otoritas hukum.
Contoh pemikiran max weber yang berdampak dalam aspek kehidupan masyarakat dapat dilihat dalam berbagai cara, salah satunya terkait konsep rasionalitas. Konsep Weber tentang rasionalitas dapat mendorong perkembangan system hukum yang jelas, adil dan konsisten sehingga keadilan masyarakat dapat tercapai.
H.L.A Hart ialah seorang filsuf hukum terkenal yang berkebangsaan Inggris. Ia dikenal karena kontribusinya dalam memberikan pemahaman mengernai hukum. Hart mengungkapkan bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan terhadap kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat.
Contoh pemikiran Hart yang berampak dalam aspek kehdupan masyarakat adalah ajaran bahwa warga negara harus mematuhi Undang-undang dan segala peraturan yang ada untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H