H.L.A Hart ialah seorang filsuf hukum terkenal yang berkebangsaan Inggris. Ia dikenal karena kontribusinya dalam memberikan pemahaman mengernai hukum. Hart mengungkapkan bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan terhadap kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat.
Contoh pemikiran Hart yang berampak dalam aspek kehdupan masyarakat adalah ajaran bahwa warga negara harus mematuhi Undang-undang dan segala peraturan yang ada untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H