Mohon tunggu...
Ardhika Huda Kurniawan
Ardhika Huda Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Contoh Kasus dan Analisis Yuridis Empiris dan Normative

2 November 2023   11:30 Diperbarui: 2 November 2023   11:33 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

H.L.A Hart ialah seorang filsuf hukum terkenal yang berkebangsaan Inggris. Ia dikenal karena kontribusinya dalam memberikan pemahaman mengernai hukum. Hart mengungkapkan bahwa konsep hukum mengandung unsur kekuasaan yang menitikberatkan terhadap kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang tampak di masyarakat.

Contoh pemikiran Hart yang berampak dalam aspek kehdupan masyarakat adalah ajaran bahwa warga negara harus mematuhi Undang-undang dan segala peraturan yang ada untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun