- Reviewer
  Ardhika Huda Kurniawan, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas SyariahÂ
  UIN Raden Mas Said Surakarta
  NIM : 222111047
  Kelas : 5 F
- Identitas Artikel
  Pengarang : Muhammad Julijanto,S. Ag,M. Ag
- Pembahasan
Dalam artikel jurnal tersebut mengemukakan alasan adanya pernikahan dini beserta dampaknya. Selain itu juga terdapat problematika hukum mengenai pernikahan dini dan beberapa pilar yang dapat dijadikan  pilar utama keluarga sakinah.
Pandangan saya mengenai hal tersebut, pernikahan dini merupakan sesuatu hal yang perlu dihindari, serta harus dipertegas larangan dalam pelaksanaannya karena sangat rentan adanya kasus perceraian. Hal itu juga didasari dari para pengantin yang secara pola pikir belum matang dan masih labil dari segi emosionalnya. Namun dari segi positifnya pernikahan dini merupakan suatu proses untuk menghindarkan para remaja dari kasus perzinaan, pelecehan seksual, dan tindakan yang tidak senonoh lainnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H