Mohon tunggu...
Ardhika Huda Kurniawan
Ardhika Huda Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

26 Oktober 2023   19:23 Diperbarui: 26 Oktober 2023   19:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Reviewer

   Ardhika Huda Kurniawan, Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah 

   UIN Raden Mas Said Surakarta

   NIM : 222111047

   Kelas : 5 F

- Identitas Artikel

   Pengarang : Muhammad Julijanto,S. Ag,M. Ag

- Pembahasan

Dalam artikel jurnal tersebut mengemukakan alasan adanya pernikahan dini beserta dampaknya. Selain itu juga terdapat problematika hukum mengenai pernikahan dini dan beberapa pilar yang dapat dijadikan  pilar utama keluarga sakinah.

Pandangan saya mengenai hal tersebut, pernikahan dini merupakan sesuatu hal yang perlu dihindari, serta harus dipertegas larangan dalam pelaksanaannya karena sangat rentan adanya kasus perceraian. Hal itu juga didasari dari para pengantin yang secara pola pikir belum matang dan masih labil dari segi emosionalnya. Namun dari segi positifnya pernikahan dini merupakan suatu proses untuk menghindarkan para remaja dari kasus perzinaan, pelecehan seksual, dan tindakan yang tidak senonoh lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun