Mohon tunggu...
Ardi
Ardi Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru Swasta Mengabdi 12 Tahun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlukah Guru untuk Publikasi Karya Ilmiah?

20 September 2022   06:25 Diperbarui: 20 September 2022   06:51 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru yang secara mandiri telah membuat buku ajarnya sendiri, secara tidak langsung ia telah menguasai kelas delapan puluh persen. Maka hendaknyalah seorang guru giat mengembangkan potensi dirinya dan kreatifitas. Kualitas diri inilah yang nantinya akan menjadi personal branding bagi setiap guru.

Namun sayang, tingkat literasi guru masih sangat rendah. Sehingga sedikit sekali dijumpai karya ilmiah yang dipublikasikan oleh guru. 

Bagi Anda guru berjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah menjadi keharusan untuk membuat publikasi ilmiah untuk bisa naik golongan dan pangkat. Kenapa pemerintah menetapkan peraturan tersebut, ya karena saking minimnya guru yang bisa membuat karya ilmiah.

Mari tingkatkan literasi untuk mencerdaskan bangsa dan negara secara umum, pribadi dan anak didik Anda secara khusus.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun