Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik yang dikenal dengan nama resmi Republik Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa.Â
Selain itu, Indonesia juga memiliki lebih dari 700 bahasa namun bahasa pemersatu bangsa kita ialah Bahasa Indonesia. Wilayah Indonesia terdiri dari 70% lautan dan 30% daratan sehingga disebut Negara Maritim. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi serta memiliki potensi besar di bidang kelautan dan perikanan.
Dengan kayanya akan keragaman budaya, di Indonesia maka potensi terjadinya perselisihan antar masyarakat menjadi lebih tinggi. Perbedaan yang secara alami tumbuh dikehidupan dapat menyebabkan pertikaian antar daerah. Hal tersebut tentunya akan menjadi masalah serius bila rakyat Indonesia tidak memegang teguh toleransi dan tenggang rasa. Sebagai rakyat Indonesia kita dituntut untuk saling menghargai dan menghormati segala perbedaan demi menjaga persatuan Indonesia.Â
Merujuk pada lambang negara Indonesia, Burung Garuda Pancasila tertulis semboyan bangsa Indonesia "Bhineka Tunggal Ika" yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Hal tersebut pula yang menjadi dasar rasa toleransi diantara rakyat Indonesia.
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke-4 tercantum tujuan nasional negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Â
Salah satu cara untuk mencapai tujuan negara tersebut ialah dengan memiliki pemerintahan yang baik. Suatu pemerintahan dapat dikatakan berjalan dengan baik bila tugas dan fungsinya terlaksana sehingga berdampak baik pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk mendukung pemerintahan yang baik dibutuhkan pegawai pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang unggul dan berkualitas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan profesional dan berkualitas kepada publik, serta mempererat persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Indonesia membutuhkan ASN yang berintegritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hal mendasar yang dibutuhkan oleh ASN adalah memiliki ilmu pengetahuan tentang wawasan kebangsaan dan bela negara. Pengertian wawasan kebangsaan ialah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.Â
Secara singkat maksud dari wawasan kebangsaan adalah melihat dengan utuh atas suatu bangsa dengan seluruh aspek yang dimilikinya. Urgensi ASN harus berwawasan kebangsaan ialah dengan meningkatnya pemahaman wawasan kebangsaan maka keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi lebih kuat karena kesadaran diri yang muncul mendorong hati dan semangat untuk mencintai tanah air, membela dan menjaga keutuhan bangsa.Â
Sebagai ASN wawasan kebangsaan ini perlu diterapkan pada kehidupan sehari-hari, contohnya bersikap rasional serta dinamis dalam berpikir dan berpendapat, melestarikan budaya gotong royong atau saling membantu tanpa memandang suku dan adat istiadatnya, saling menghargai serta hidup rukun dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, wawasan kebangsaan menjadi penting untuk dipahami agar saling menghargai sehingga tidak ada yang merasa terdiskriminasi. Semua rakyat Indonesia memiliki hak yang sama.
Kemudian selain wawasan kebangsaan, ASN juga harus mempunyai kemampuan untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis agar mampu menyiapkan diri dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki.Â
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, secara signifikan telah mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya sebagai ASN dengan berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku,komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.
Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, dan profesionalitas jabatan. Implementasi terhadap prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dengan meningkatan kepedulian dan partisipasi untuk meningkatkan kapasitas organisasi dengan memberikan penguatan untuk menemu-kenali perubahan lingkungan strategis secara komprehensif pada diri setiap PNS.
Perubahan lingkungan strategis yang tidak terhindarkan harus disikapi dengan bijak. Cara menyikapi perubahan tersebut yang menjadi sebuah pembeda dalam menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut. Hal yang dimaksud adalah dengan membenahi diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga tercermin dalam bentuk kreativitas, pengetahuan, gagasan dan produktivitas kerja. Perubahan tersebut merupakan tantangan yang meningkatkan daya saing sekaligus mensejahterakan kehidupan bangsa.Â
Akibat adanya perubahan tersebut sebagai ASN sangat penting untuk memiliki kemampuan berpikir kritis dengan mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu kritikal melalui isu-isu startegis kontemporer yang dapat menjadi pemicu munculnya perubahan lingkungan strategis dan berdampak terhadap kinerja birokrasi secara umum dan secara khusus berdampak pada pelaksanaan tugas jabatan sebagai pelayan masyarakat.
Isu-isu strategis kontemporer yang dimaksud yaitu: korupsi, narkoba, terorisme dan radikalisasi, tindak pencucian uang (money laundring), dan proxy war dan isu Mass Communication dalam bentuk Cyber Crime, Hate Speech, dan Hoax. Oleh karena itu kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif dibutuhkan untuk merumuskan alternatif pemecahan masalah.
Kemudian karakter ASN yang diperlukan adalah kesadaran bela negara dalam rangka penguatan jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bela negara ialah tekad, sikap dan perilaku baik perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman.
Bela negara juga dapat diartikan sebagai segala tindakan yang disengaja untuk melindungi dan mempertahankan semua dimensi kedaulatan dan martabat negara. Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara dan kemampuan awal Bela Negara.
Aktualisasi dari nilai dasar bela negara ialah kesiapsiagaan bela negara, secara fisik yang dimaksud adalah memiliki kondisi kesehatan, keterampilan dan jasmani yang prima serta psikis dan spiritual yang baik dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Kesiapsiagaan bela negara ditujukan untuk menangkal faham-faham, ideologi dan budaya yang bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manjadi pegawai pemerintahan harus memiliki berbagai kemampuan seperti yang telah disebutkan diatas agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan berintegritas. Sebagai ASN diharapkan harus memiliki karakter yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh ancaman sehingga tetap bisa bekerja dengan profesional dan berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H