Mohon tunggu...
Andi Ramadhan
Andi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis lepas di Kompasiana

Datang berlindung waktu susah dan senang. Tumpang berlindung waktu susah dan senang.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Klaim Sepihak China atas Laut China Selatan dan Dampaknya terhadap Kedaulatan Indonesia

4 September 2023   09:00 Diperbarui: 4 September 2023   09:27 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(NAVY OFFICE OF INFORMATION/ERWIN JACOB V MICIANO VIA AFP)

Laut China Selatan - di Indonesia disebut Laut Natuna Utara, yang terletak di sebelah utara Indonesia, telah menjadi sumber ketegangan dan perhatian internasional selama beberapa tahun terakhir. 

Klaim sepihak China atas sebagian besar Laut China Selatan memiliki dampak serius terhadap kedaulatan Indonesia dan ketertiban laut regional. 

Klaim China atas Laut China Selatan didasarkan pada sejarah panjang dan klaim sejarah yang diperdebatkan. China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan, yang mencakup Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel. 

Klaim ini tidak hanya berdampak pada negara-negara di wilayah tersebut, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara.

Sejarah Sengketa

Sengketa Laut China Selatan adalah konflik berkepanjangan yang melibatkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara dan Cina terkait dengan klaim wilayah dan sumber daya di Laut China Selatan.

Sejarah sengketa ini mencakup akar yang sangat kuno. Beberapa negara seperti China dan Vietnam telah mengklaim kedaulatan atas pulau-pulau dan wilayah di Laut China Selatan selama berabad-abad.

  • Selain itu, Selama abad ke-19 dan awal abad ke-20, berbagai negara kolonial Eropa seperti Inggris dan Prancis mengklaim sejumlah pulau dan wilayah di Laut China Selatan. 
  • Pada tahun 1930-an, pemerintah China (Kuomintang) mengeluarkan peta semicircular yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar Laut China Selatan, yang kemudian dikenal sebagai "Sembilan Garis Putus-putus" yang baru-baru ini dalam klaim terbarunya menjadi "Sepuluh Garis Putus-putus." 
  • Perang Vietnam berakhir pada tahun 1975, dan beberapa pulau di Laut China Selatan juga telah menjadi sumber sengketa antara Vietnam dan China. 
  • Pada tahun 1982, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) ditandatangani. UNCLOS mengatur prinsip-prinsip hukum laut internasional, termasuk hak-hak negara pantai atas zona ekonomi eksklusif (ZEE).
  • Pada tahun 1990-an, China dan beberapa negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) menegosiasikan pernyataan bersama yang menyatakan komitmen mereka untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.
  • Meskipun telah ada upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai, eskalasi konflik terjadi pada tahun 2010 ketika China menyatakan bahwa Laut China Selatan adalah "inti nasional" dan mulai melibatkan diri dalam klaim yang lebih agresif atas wilayah ini.
  • China membangun pulau buatan dan instalasi militer di beberapa wilayah yang juga diklaim oleh negara-negara lain, seperti Filipina dan Vietnam.
  • Pada tahun 2016, Filipina membawa sengketa mereka dengan China ke Tribunal Arbitrase Permanen di bawah UNCLOS. 
  • Pada tahun yang sama, tribunal tersebut mengeluarkan putusan yang mendukung klaim Filipina dan menyatakan bahwa klaim China atas sebagian besar Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Namun, China menolak untuk mengakui putusan tersebut dan terus melanjutkan aktivitas militer dan klaimnya di wilayah tersebut.

Sengketa Laut China Selatan masih berlanjut hingga hari ini. Beberapa negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei terus mempertahankan klaim mereka atas wilayah-wilayah di laut tersebut.

Terbaru, China merilis Peta Standar China 2023 yang dirilis Kementerian Sumber Daya Alam China pada Senin 28 Agustus 2023. 

Media milik pemerintah China, China Daily mengumumkan 'Peta Standar China 2023' memainkan "peran peting dalam mendorong pembangunan bangsa, memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat, mendukung pengelolaan sumber daya alam, dan membantu pembangunan ekologi dan peradaban."

Dampak Terhadap Kedaulatan Indonesia

Klaim sepihak China atas Laut China Selatan memiliki beberapa dampak serius terhadap kedaulatan Indonesia, antara lain:

  • Ancaman terhadap Wilayah Terluar
    Beberapa pulau terluar Indonesia, seperti Kepulauan Natuna, terletak dekat dengan wilayah yang diklaim oleh China. Ini meningkatkan potensi ancaman terhadap wilayah Indonesia.
  • Sumber Daya Alam
    Klaim China atas wilayah-wilayah ini mengakibatkan ketidakpastian dalam akses dan pengelolaan sumber daya alam di perairan tersebut. Hal ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan pada Indonesia.
  • Ketegangan Regional
    Klaim sepihak China telah menciptakan ketegangan di wilayah tersebut dan mempengaruhi ketertiban laut regional. Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kedaulatannya sambil menjaga hubungan dengan China dan negara-negara tetangga.

Langkah Apa Saja yang Telah Ditempuh Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun