Pada era modern ini, banyak produk baru yang bermunculan sehingga membutuhkan layanan jasa iklan untuk mempromosikan produknya. Iklan adalah suatu cara untuk menginformasikan produk dari produsen kepada konsumen. iklan adalah satu instrumen promosi yang penting, terutama bagi perusahaan yang memproduksi barang atau jasanya untuk masyrakat luas. iklan juga adalah hal yang banyak dibicarakan orang karena jangkauannya cukup luas (Morrisan, 2010:18).
 Iklan mempunyai pesan untuk menginformasikan kepada konsumen.Selain itu, Iklan juga harus mempunyai unsur yang menarik sehingga mampu melekat dibenak konsumen. Selain iklan,juga terdapat periklanan. Periklanan merupakan proses lanjutan yang membawa khalayak ke informasi terpenting yang perlu mereka ketahui (Jefkins, 1997:16). Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat memperoleh informasi detail dari suatu produk atau jasa yang diiklankan tersebut.
Iklan Luar Griya adalah suatu bentuk informasi produk yang dipromosikan dengan menggunakan media seperti baliho,poster,reklame dan lain sebagainya. Pemerintah juga mengatur mengenai iklan luar griya melalui perda. Akan tetapi, Iklan luar griya memiliki dampak signifikan bagi lingkungan seperti iklan yang di tempelkan ke pohon dengan menggunakan paku,ditempel di tiang lampu atau listrik, dan lain sebagainya. Â Selain itu, pengiklan juga menggunakan kata kata yang tidak sesuai dan melebih lebihkan.
Etika Pariwara Iklan adalah pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten normatif berupa tata krama dan tata cara ,menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati,ditaati, dan ditegakan oleh semua asosiasi dan Lembaga pengembannya. (EPI, 2007).
Berikut beberapa pelanggaran iklan luar griya yang saya temui,
Pertama, iklan kerja ke korea dari LPK Busan yang beada di Jalan Balong, Sleman. Adanya iklan yang dipasang di pohon secara sembarang membuat  pemandangan menjadi tidak rapi dan penempelan menggunakan paku. Iklan ini melanggar Etika Periklanan Indonesia pada pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar ". Selain itu, iklan ini juga melanggar EPI pasal 2.19.2 yang berbunyi "Iklan lowongan kerja tidak boleh secara berlebihan menjanjikan imbalan yang diperoleh".
Kedua, iklan yang saya temui di Jalan Magelang, Yogyakarta. Iklan ini menganggu pemandangan dan menghilangkan konsentrasi pengguna jalan. Sesuai EPI pasal 4.5.5 berbunyi "Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas. Selain itu,iklan tersebut juga melanggar Epi pada pasal 4.5.3 yang berbunyi " Tidak boleh ditempatkan menutupi Sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada dilokasi itu, rambu jalan, rambu public, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya".
Ketiga, iklan peninggi badan yang berada di perempatan jalan damai, sleman. Iklan tersebut membuat pemandangan jadi kurang rapi.Selain itu,penempatan iklan juga kurang pas. Iklan ini melanggar EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi " wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar. Selain itu, Iklan tersebut juga melanggar EPI pada pasal 1.2.2 yang berbunyi "iklan tidak boleh menggunakan kata kata superlative seperti 'paling', 'nomor satu', 'top', atau kata berawalan 'ter', dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, Iklan  gojek yang berada di jalan tunjung, Yogyakarta. Iklan tersebut menginformasikan bahwa menggunakan goride maupun gocar akan mendapat diskon atau potongan harga 70 %. Akan tetapi, iklan tersebut tidak mencantumkan syarat dan ketentuan,masa berlaku sesuai aturan EPI pasal 4.8.2 yang berbunyi bahwa " iklan mengenai undian,sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen,harus secara jelas dan lengkap menyebut syarat syarat kesertaan, masa berlaku dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan,maupun cara penyerahannnya".
Kelima, iklan yang saya temui di jalan magelang, Yogyakarta. Adanya iklan tersebut, menampilkan seorang perempuan yang sedang mengukur kelangsingan. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 2.9.1 yang berbunyi bahwa "iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut".
Ditulis oleh Ardha Bagus Indarto
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H