Keempat, Iklan  gojek yang berada di jalan tunjung, Yogyakarta. Iklan tersebut menginformasikan bahwa menggunakan goride maupun gocar akan mendapat diskon atau potongan harga 70 %. Akan tetapi, iklan tersebut tidak mencantumkan syarat dan ketentuan,masa berlaku sesuai aturan EPI pasal 4.8.2 yang berbunyi bahwa " iklan mengenai undian,sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen,harus secara jelas dan lengkap menyebut syarat syarat kesertaan, masa berlaku dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan,maupun cara penyerahannnya".
Kelima, iklan yang saya temui di jalan magelang, Yogyakarta. Adanya iklan tersebut, menampilkan seorang perempuan yang sedang mengukur kelangsingan. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 2.9.1 yang berbunyi bahwa "iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut".
Ditulis oleh Ardha Bagus Indarto
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H