Mohon tunggu...
Ardeva Danela
Ardeva Danela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

And everybody’s watchin her but she’s looking at you

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Lapangan Kerja Dengan Sumber Daya Manusia yang Rendah

2 Oktober 2022   14:32 Diperbarui: 2 Oktober 2022   15:09 1111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia termasuk negara dengan tingkat penduduk yang cukup tinggi. Sayangnya, tidak semua penduduk masuk ke dalam kelompok tenaga kerja. Tingkat pengangguran yang tidak rendah juga membuat semakin dibutuhkannya lapangan kerja. Apabila kebutuhan akan lapangan kerja tidak tersedia, maka akan timbul permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, maka kita bisa kerucutkan bahwa salah satu yang merupakan masalah ketenagakerjaan adalah lapangan kerja yang kurang luas dan Sumber Daya Manusia yang rendah.

Permasalahan Sumber Daya Manusia yang rendah  sudah tidak mustahil di negara Indonesia ini, tetapi sebelum menuju ke inti permasalahan alangkah baiknya kita tahu mengenai apa itu Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan individu yang produktif dan bekerja sebagai penggerak organisasi, baik itu organisasi yang ada di dalam suatu instansi atau perusahaan dan merupakan sumber daya yang tidak dapat digantikan serta menjadi aset yang penting. Akan tetapi di era masa kini pendidikan untuk membuat SDM yang berkualitas terbilang cukup mahal. Bahkan sekarang banyak lulusan S1 yang belum mendapatkan pekerjaan, apalagi yang hanya lulusan SMA bahkan tidak menempuh pendidikan. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dengan cara menambah fasilitas gratis untuk membuat Badan Latian Kerja, supaya masyarakat yang tidak berpendidikan pun memiliki kealhilan sesuai bidang yang mereka suka, dan untuk perusahaan juga membuat peraturan bahwa tidak ada standar untuk sajara saja yang boleh mendaftar pada perusahaan tersebut, akan tetapi dengan tes uji kemampuan oleh masyarakat yang ingin mendaftar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun