Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat minimal umur boleh menikah.Â
Jika di undang-undang sebelumnya diatur bahwa syarat minimal usia nikah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini diubah menjadi umur 19 tahun bagi pria maupun wanita.Â
Perubahan ini merupakan suatu loncatan besar bagi masyarakat khususnya kaum perempuan. Perubahan undang-undang ini diharapkan mampu menekan tingginya angka pernikahan dini yang terjadi khususnya diwilayah kota Singaraja.
Namun faktanya hingga 2021 ini pernikahan dini masih marak terjadi khususnya di wilayah kota Singaraja. Setiap tahun Pengadilan Agama Singaraja setidaknya menerima 20 permintaan dispensasi nikah yang mana alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut tidak lain adalah mempelai baik pria maupun wanita masih belum mencapai umur yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk setiap warga negara Indonesia yang akan menikah.Â
Untuk kasus ini biasanya Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi mempelai yang sudah mengalami hamil di luar nikah.Â
Alasan Pengadilan Agama Singaraja mengabulkan dispensasi nikah bagi masyarakat yang hamil di luar nikah adalah karena jika tidak dikabulkan ditakutkan akan menimbulkan mafsadat yang lebih besar.
Fakta lain yang menunjukkan masih maraknya pernikahan dini khususnya di wilayah kota Singaraja yaitu masih seringnya dijumpai nikah secara siri dengan alasan kedua mempelai atau salah satu mempelai belum cukup usia untuk menikah.Â
Penulis menjumpai faktor utama yang menjadi penyebab pasangan yang belum cukup umur ini memilih menikah secara siri yaitu adanya faktor ekonomi dari si mempelai wanita.Â
Sehingga dengan menikahkan anak yang belum cukup umur tersebut maka di harapkan anak tersebut dapat memiliki hidup yang lebih baik dari segi ekonomi.Â
Faktor lain yang juga turut mendorong adanya pernikahan dini ini yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pendidikan sehingga banyak orangtua yang memutuskan mengizinkan anak perempuannya menikah padahal belum tamat sekolah.
Dari yang sudah penulis jelaskan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa di Kota singaraja ini Undang-Undang 16 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat minimal usia menikah belum terealisasikan dengan maksimal. Masih banyak kasus pernikahan dini baik yang tercatat maupun yang tidak (secara siri).Â
Maka dari mahasiswa khususnya bagi mahasiswa yang mengambil program studi hukum keluarga islam diharapakan mampu meminimalisir adanya pernikahan dini ini.Â
Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini. Dengan melakukan sosialisasi yang gencar nantinya diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini khususnya di wilayah kota Singaraja Kabupaten Buleleng Provinsi Bali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H