Mohon tunggu...
Ardelia RamadhaniFitriyanti
Ardelia RamadhaniFitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

buku adalah gudangnya ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara UU Nomor 16 tahun 2019 dan Fenomena Pernikahan Dini di Singaraja

19 Desember 2021   19:38 Diperbarui: 19 Desember 2021   19:51 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari mahasiswa khususnya bagi mahasiswa yang mengambil program studi hukum keluarga islam diharapakan mampu meminimalisir adanya pernikahan dini ini. 

Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini. Dengan melakukan sosialisasi yang gencar nantinya diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini khususnya di wilayah kota Singaraja Kabupaten Buleleng Provinsi Bali ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun