A. Pengertian Plagiarisme
Drs. Hari Santoso, S.Sos. (2011) mengemukan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1977) istilah plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sedangkan Permindiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan plagiat sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh angka kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagaian atau seluruh karya dan/atau ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Ulum (2014) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan plagiarisme sengaja (deliberate plagiarism)Â adalah tindakan plagiarisme dengan niat jahat untuk mencuri atau secara sengaja menjiplak karya orang lain demi kepentingan diri sendiri dan umumnya juga untuk kepentingan jangka pendek, misalnya agar cepat lulus atau cepat naik jabatan. Plagiarisme tidak dengan sengaja (inadvertent plagiarism)Â adalah plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan dokumentasi, mengutip dan melakukan parafase. Â
B. Jenis Plagiarisme Berdasarkan yang Dicuri
Novia Intan (2023) mengemukan bahwa berdasarkan aspek yang dicuri, maka plagiat dibagi lagi menjadi beberapa jenis:
a) Plagiat Ide (plagiarsm of ideas)
Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasannya biasanya bersifat abstrak dan kemungkinan memiliki persamaan ide dengan orang lain.
b) Plagiat Kata demi Kata (word for word plagiarism)
Tipe ini sama dengan istilah slavish copy, yakni mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebut  sumbernya.
c) Plagiat Sumber (plagiarism of source)
Tipe ini biasanya memiliki kesalahan fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap referensi yang dirujuk dalam kutipannya.
d) Plagiat Kepengarangan (plagiarism of authorship)
Tipe tindakan plagiat kepengarangan terjadi atas kesadaran dan motif kesengajaan untuk membohongi publik. Misalnya mengganti sampul buku atau sampul karya tulis dengan sampul atas namanya tanpa izin.Â