9) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Nah dari penggunaan dana DD diatas memang ada plat fom yang ditujukan untuk menggantikan peran PNPM Mandiri Perdesaa yang telah berjalan.
Lalu pertanyaan apakah desa telah siap digelontorkan dana sebesar 1 Milyar ? karena semua dana itu akan dikelola oleh desa sudah siapkah tenaga-tenaga pengelola. Kalau dulu di PNPM semua pelaporan ada pengendali khususnya yaitu pendamping kecamatan lewat UPK ,Fasilitator kecamatan tenaga teknis dll . Kalau di desa sudah siapkah tenaga itu ?
Nah merujuk pertanyaan diatas pemerintah pusatpun akhirnya tetap menurunkan DD itu namun besarnya belum sesuai yang diharapkan yaitu 1 Milyar seperti yang digembar-gemborkan lewat media.
Sebagai contohnya saya mengambil sampel di kecamatan Wedung saja pada tahun 2015 dari data yang diambil dari bahan sosialisasi . Kecamatan Wedung mendapatkan dana DD sebesar 6.051.339.257 yang akan didistribusikan ke 20 desa di kecamatan Wedung . Dari data tersebut DD terbesar di peroleh desa Wedung sebesar Rp 326.779.415 sedangkan perolehan terkecil diberikan kepada desa Mandung . Jika dirata-rata masing-masing desa mendapatkan Rp 302 juta .
Memang untuk konteks menghabiskan dana sebanyak itu cukup mudah karena desa masih memerlukan banyak dana untuk berbagai keperluan sesuai dengan priorotas penggunaan. Namun untuk pelaksanaan dan juga pelaporannya membutuhkan energy yang cukup besar. Untuk program PNPM yang notabenenya ada pendampingan para kenyataannya masih banyak desa yang keteteran. Apalagi DD ini pengelolaannya akan diserahkan pada desa.
Jadi benarlah jika pemerintah pusat menggelontorkan DD belum ada hitungan satu Milyar. Dana Desa tahun pertama ini sebagai persiapan tahun selanjutnya  sambil menyiapkan tenaga pengelola yang profesioanal di desa. Sebagai contoh meskipun sudah direncanakan penggunaannya , namun jika sampai akhir tahun pengelola tidak dapat menyelesaikan pelaporannya dengan baik . Desa akan terkena sangsi penundaan pecairan tahun berikutnya dan juga pengurangan dana desa.
Wacana lain yang mengemuka jika ada pelanggaran penggunaan DD ini pengelola akan terken sangsi hukum yang akan berhadapan tidak hanya fihak inspektorat saja , namun bisa juga, kejaksaan dan juga penyidik dari Tipikor sebagai tindakan Korupsi. Nah keluarnya DD ini merupakan angin segar bagi desa namun pengelolaannya harus benar hati-hati sesuai juklak yang ada.***
Â
Penulis
Pengelola Blog Pusat Informasi Masyarakat Pesisir Demak JeparaÂ