Mohon tunggu...
Archena Tamarindus
Archena Tamarindus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT dalam Perspektif HAM di Indonesia

20 Agustus 2023   18:10 Diperbarui: 20 Agustus 2023   19:37 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LGBT dalam Perspektif HAM di Indonesia

Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan YME dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas dan aspek sosialitas. Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti, bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia.. Banyak perbuatan yang menyangkut moralitas di masyarakat Indonesia sekarang ini yang perlu di benahi dengan dengan penegakan hukumnya secara benar mengingat akibat negatif atau hukum yang timbul sangat banyak.Kehadiran kaum LGBT adalah (istilah yang dipakai untuk mewakili mereka yang tergolong dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender). Meski demikian istilah ini dibuat untuk mewakili berbagai budaya berdasarkan perbedaan identitas seksualitas dan gender sehingga istilah ini pun digunakan untuk mewakili orang non heteroseksual dan kelompok cisgender lainnya.

Dalam banyak kasus, persepsi terhadap homoseksualitas dan transgender saja dapat membahayakan seseorang kekerasan yang dilakukan tidak terbatas pada pembunuhan, pemerkosaan, penahanan tanpa dasar hukum, pembatasan hak-hak dan diskriminasi di bidang pekerjaan, kesehatan, serta pendidikan tidak terbatas pada aksi kekerasan. Dalam beberapa kasus pemerintah pun turut berlaku tidak adil dengan menetapkan hukum yang diskriminatif terhadap kaum LGBT dan interseks lainnya. Menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia dengan maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial. Perilaku seksual yang menyimpang masih merupakan hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia yang berbudaya ketimuran, masyarakat masih kental dan memegang teguh apa yang dinamakan dengan ajaran moral, etika, dan agama, sehingga perilaku seksual yang menyimpang tentu bukanlah fenomena yang dapat diterima begitu saja. Perilaku seksual yang menyimpang itu sendiri, muncul atas dasar orientasi seksual yang menyimpang. Orientasi seksual adalah kecenderungan seseorang untuk mengarahkan rasa ketertarikan, romantisme, emosional, dan seksualnya kepada pria, wanita, atau kombinasi keduanya. Perilaku seksual meyimpang dilakukan oleh kelompok-kelompok orang yang memiliki orientasi seksual menyimpang, atau lebih dikenal dengan istilah kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender/Transsexual). LGBT yang mulai berani terang-terangan menunjukkan eksistensinya mengindikasikan bahwa mereka telah terdukung oleh makro sistem yang memuluskan jalannya. Maraknya isu ini menjadi menarik dikaji karena banyak bersinggungan dengan isu HAM yang notabene-nya adalah fitrah manusia.

Isu mengenai LGBT saat ini sudah berada pada tatanan global, keberhasilan penyebarannya dicapai melalui serangkaian gerakan pro-LGBT yang telah ada sejak lama. Fenomena ini didukung dengan adanya deklarasi HAM universal (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948, serta reformasi politik dan demokratisasi yang sering“disalahpahami” sebagai proses liberalisasi dan kebebasan mengekspresikan diri. Secara keseluruhan, semakin makmur dan sekuler suatu bangsa, maka semakin besar kemungkinannya untuk merangkul hak-hak kaum LGBT. Globalisasi LGBT terus meningkat, sehingga diperkirakan di tahun-tahun mendatang, akan ada perkembangan isu utama hak-hak LGBTdalam skala global seperti: Pemberantasan penganiayaan berdasarkan orientasi seksual; Perlindungan hukum kaum LGBT dari kebencian dan propaganda kebencian; Hak-hak istimewa yang sama (pernikahan, kemitraan, pengambilan keputusan medis, kehendak, pengasuhan dan adopsi); serta sosialisasi terhadap orang lain yang cenderung homofobia dan heteroseksisme.

Beberapa kasus LGBT sudah terjadi di Indonesia namun tidak ada hukum positif yang terlanggar secara pasti menyebutkan tindakan LGBT dan hanya mendekati perbuatan tersebut yang tersebut dalam delik salah satunya pasal 292 KUHP, akibat belum adanya upaya kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi perbuatan tersebut. Pasal 292 KUHP juga menyebutkan tindakan seksual sesama kelamin atau sejenis namun tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena perbuatan tersebut harus dilakukan terhadap anak dibawah umur. Pasal 292 KUHP berbunyi: “...orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Beberapa pelaku akhirnya hanya dibebaskan karena tidak dapat dijerat pidana dan tidak dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP. Karena secara detail perbuatan tersebut tidak perbuatan LGBT, namun dianggap perbuatan sodomi. Namun perbuatan LGBT itu sesungguhnya sudah menciderai nilai-nilai keseimbangan Pancasila dan nilai-nilai moral yang ada dalam masyarakat serta mendekati perbuatan pornografi. Ada baiknya tindakan LGBT ini dirumuskan dalam undang-undang pornografidengan melakukan perluasan makna serta penjelasan dari Pasal 292 KUHP serta Pasal 10 undang-undang pornografi.

Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apapun jenisnya, suku, agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan (maksudnya rentan dari kekerasan). Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, termasuk kaum minoritas dan kelompok rentan termasuk LGBT. Adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikan dalam kenteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 DUHAM. Dengan demikian dapat ditarik benang merah, sudah menjadi keniscayaan bagi kelompok LGBT untuk mendapatkan hak-hak asasi mereka berupa jaminan perawatan atau pengobatan terhadap penyakit LGBT tersebut. Bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang.

Galih, P. M. (2023). Analisis Fenomena Perilaku Menyimpang Seksual (LGBT) di Indonesia dalam Pandangan Hukum Asasi Manusia

Putri, D. W. D. (2022). LGBT dalam Kajian Hak Asasi Manusia di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 88-100. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53739#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria(14)_Garuda(15)

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun