Jaminan keamanan bagi hakim di daerah sangatlah jauh dari sempurna. Karena selama ini tidak pernah ada jaminan keamanan bagi hakim yang bertugas pada pengadilan tingkat pertama di daerah-daerah. Sehingga, Hakim terpaksa menjaga keamanan dirinya masing-masing dengan caranya masing-masing. Bagi hakim laki-laki mungkin ketiadaan jaminan keamanan tidak menjadi masalah utama. Tapi, bagi hakim perempuan jaminan keamanan ini sangatlah penting dan urgen adanya, mengingat hakim perempuan rawan mengalami tindakan- tindakan yang anarkis dari para pihak pencari keadilan yang tidak puas akan putusan yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Hakim Tuntut Keadilan
Kegiatan cuti (mogok sidang) yang dilakukan oleh para Hakim ini tidak bermaksud untuk melalaikan tugasnya sebagai seorang Hakim. Namun, sebagai bentuk protes atas ketidakpedulian pemerintah dalam memperjuangkan nasib para hakim tingkat pertama di seluruh penjuru tanah air. Hakim tetaplah hakim yang akan bertugas mengadili perkara serta memberikan putusan yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan bagi para pihak pencari keadilan.
Tugas yang berat karena harus memutus perkara dengan hati yang jernih akan tergadaikan manakala secara kesejahteraan hakim belum benar-benar sejahtera kehidupannya. Hakim butuh keadilan dari pemerintah, sebelum memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Taglinenya adalah “Hakim Sejahtera, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya”.
Sejak 12 (dua belas) tahun lalu Hakim tidak dipedulikan perihal kesejahteraannya oleh pemerintah. Para hakim lebih memilih diam dengan segala keterbatasannya. Tanpa pernah menceritakan ke publik kondisi hakim yang sebenarnya. Mereka adalah silent corps dalam bekerja mengadili perkara secara profesional, namun dalam perjuangan menuntut haknya memperjuangkan hak-haknya hakim bukanlah silent corps.
Mogok sidang atau cuti bersama adalah upaya terakhir bagi para hakim, manakala tuntutannya tak segera ditanggapi oleh pemerintah. Artinya, peluang-peluang audiensi dan duduk bersama masih terbuka lebar sebelum aksi tanggal 7-11 Oktober 2024. Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia adalah wujud kesolidan corps hakim dalam memperjuangkan apa yang menjadi haknya sebagai seorang hakim.
Pemerintah harusnya memperhatikan dan juga mendengar aspirasi para hakim di seluruh penjuru negeri ini dengan segera tanggap. Karena jika hakim benar-benar melakukan mogok sidang secara serentak bisa dipastikan penegakan hukum dan keadilan di republik ini akan terhenti dan akibatnya masyarakat pencari keadilan yang akan dirugikan. Belum lagi efek yang ditimbulkan pada sektor lain jika penegakan hukum dan keadilan benar-benar berhenti.
.
*)Adeng Septi Irawan, Hakim Pengadilan Agama Sukamara yang diperbantukan di Pengadilan Agama Sampit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H