Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis adalah seorang pemerhati dunia hukum dan peradilan. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

fiat justitia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hakim Bukan Hanya Pemutus Perkara

3 Juni 2018   00:12 Diperbarui: 27 April 2020   13:11 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                             doc: joglosemarnews.com

Sosok hakim yang berintegritas dan memiliki idealisme tinggi sangatlah dibutuhkan dalam penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia dewasa ini. 

Mereka merupakan garda terdepan Mahkamah Agung atau bisa disebut juga sekelompok pasukan pemberani menghadapi segala resiko dan ancaman demi menjalankan tugasnya sebagai penjaga marwah keadilan. Julukan wakil tuhan di bumi melekat pada profesi tersebut, dimana keberadaan mereka untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dalam menjalankan kehidupannya.

Setiap manusia dalam hidupnya tak luput dari berbagai macam permasalahan yang terus bermunculan. Sehingga disinilah peran seorang Hakim dalam menyelesakan masalah tersebut. Seperti diketahui, Hakim adalah sebuah profesi yang bertugas untuk memutuskan perkara di Pengadilan. Melalui palu yang diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum, disitulah peran hakim yang sebenarnya. Mereka memiliki daya menjadi penentu nasib bagi para pihak yang berperkara.

Seorang hakim memiliki posisi sentral dalam menentukan nasib manusia. Namun, jangan sampai kekuasaan hakim tersebut hanya bersifat represif (paksaan) saja, dimana dalam hal ini menghukum para pihak yang salah dalam berperkara. 

Perilaku preventif (mencegah) bagi seorang hakim dalam menangani perkara, jauh lebih penting manfaatnya di kemudian hari. Seperti contoh selama proses persidangan berlangsung, baik perkara pidana maupun perdata hakim senantiasa memberikan nasihat yang baik (mauidzah hasanah) kepada para pihak yang tengah berperkara.

Bukan Sekedar Pemutus Perkara 

Bagi hakim memutuskan perkara dalam persidangan yang mewujudkan produk/hasil berupa putusan adalah hal yang biasa terjadi. Namun, di luar itu. Hakim dituntut untuk tidak hanya memutus perkara saja selama persidangan. Seorang hakim juga harus memberikan nasihat-nasihat positif kepada para pihak yang berperkara. Selama ini sebagian besar diketahui Hakim hanya bersifat menghukum para pihak, tanpa memperdulikan nilai-nilai kebaikan yang harus disampaikan saat persidangan, padahal hal itu sangatlah penting manfaatnya ke depan.

Hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. 

Sedangkan menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Selama ini fakta yang terjadi sebagian besar Hakim berasumsi bahwa tugas seorang Hakim adalah memutus perkara saja. Hanya ada sebagian kecil Hakim yang menyadari tugas tambahan seorang Hakim yakni sebagai pembawa pesan kebaikan dan nasihat yang baik kepada pihak-pihak yang berpekara. Entah apa yang tertanam dalam pola pikir (mindset) notabene para hakim ini, sehingga menjustis bahwa hakim hanya berwenang ketok palu saja untuk memberikan putusan dalam persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun