Hakim Berdakwah Lewat Putusan
Siapa bilang yang bisa memberikan pesan moral atau nasihat dalam dakwah hanya para da'i atau ulama. Hakim pun juga bisa berdakwah, tentu dengan cara yang berbeda dalam hal menebar nilai-nilai kebaikan. Jika ulama menyebar kebaikan untuk seluruh umat, maka Hakim hanya bertugas menyampaikan risalah kebaikan kepada pihak yang berperkara saja.Â
Disini posisi hakim berbeda dengan ulama yang bisa berdakwah melalui mimbar bebas di semua tempat. Sementara, Hakim hanya bisa berdakwah memberikan pesan moral saat dalam persidangan saja. Ada sebuah pengecualian khusus bagi Hakim karena tugas dan wewenangnya yang mengharuskan untuk hal tersebut sebagamana disebutkan dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan menjadi hal yang sakral bagi seorang hakim, bagaimana tidak melalui produk tersebut dapat diketahui seberapa cakap dan adil seorang hakim dalam memutuskan perkara. Ibarat ulama hebat karena kemampuan ilmunya dan cara menyampaikan dakwahnya, sementara hakim hebat karena kecakapan ilmunya dan hasil putusan pengadilan yang dihasilkannya saat persidangan.
Setali tiga uang antara Hakim dan Ulama, sama-sama memiliki peran dalam memberikan prinsip-prinsip nilai kehidupan yang baik kepada sesama hanya saja cara dan tempat yang digunakan berbeda. Oleh karena itu, sebagai seorang hakim tentunya hal ini sangat penting agar ke depan setiap pihak yang berperkara di Pengadilan tidak mengulangi kesalahannya kembali. Sehingga tingkat kasus perkara yang masuk ke Pengadilan semakin kecil. Karena pihak yang berpekara merasa mendapatkan nasihat yang baik dari para hakim yang menyidangkan kasusnya.
Tentunya pesan kebaikan yang disampaikan terkadang ada yang membuahkan hasil. Namun, ada juga yang tak berarti apa-apa. Ada kalanya para pihak yang berpekara sadar, dan ada pula yang malah semakin menjadi, tak memperdulikan apa yang disampaikan oleh Hakim saat persidangan berlangsung. Namun, pemberian nasihat kebaikan oleh Hakim kepada para pihak yang berperkara tak boleh berhenti harus terus berjalan.
Beragam kasus terus bermunculan di pengadilan tingkat pertama, baik peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, hingga peradilan militer. Beragam pula pihak berperkara yang datang silih berganti. Mereka datang dengan latar belakang masalah masing-masing untuk mencari keadilan.
Dengan peran ganda yang dilakukan oleh hakim disini, harapannya mampu menjadi hal baru di lingkungan peradilan. Sehingga, kesan pengadilan akan lebih bersifat sosial, dimana masyarakat menjadi tidak tabu ketika harus berhadapan dengan pengadilan. Karena selama ini stigma yang muncul di masyarakat, pengadilan adalah tempat orang mendapatkan putusan hukuman.Â
Padahal, itu salah Pengadilan tidak hanya memberikan sanksi putusan hukuman bagi pihak yang berperkara saja. Namun, pengadilan juga bisa berfungsi menjadi sarana pemberi advice (nasihat) bagi masyarakat yang berperkara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H