Mohon tunggu...
Inovasi

Hak Asasi Manusia bagi Aparat Kepolisian

21 Februari 2017   12:50 Diperbarui: 21 Februari 2017   13:01 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sejak kita dilahirkan setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

Sebelumnya kita akan bahas pengertian dari Hak Asasi manusia (HAM). Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Sebagai aparat penegak hukum apakah dilindungi oleh Hak asasi Manusia? Pertanyaan ini banyak terlintas di masyarakat terutama anggota Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dari pengertian diatas tentang HAM bahwa aparat Kepolisian merupakan manusia yang dilahirkan seperti manusia yang lahir. Dalam kontek ini Hak Asasi Manusia seharusnya tetap melekat pada individu Polisi. Sedangkan status individu tersebut sebagai aparat Polisi merupakan hanya status social dan merupakan bagian dari suatu system dari sebuah Negara dengan tujuan untuk mengatur keseimbangan Hak dan kewajiban dari seluruh masayarakat dalam suatu Negara tersebut.

Banyak kejadian kekerasan terhadap aparat Kepolisian yang bila kita cermati merupakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh kasus Pemukulan terhadap Aiptu Djoko terjadi di kawasan Cipulir Kebayoran Lama, Selasa (24/5/2016). Aiptu Djoko menghentikan kendaraan dua orang berboncengan tanpa menggunakan helm. Aiptu Djoko ditantang dan dipukul sebelum pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Pada kasus tersebut anggota Kepolisian sudah melakukan SOP yang maksimal dan sesuai aturan. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum. Sehingga merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan edukasi dalam hukum di berbagai lapisan masyarakat.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  Hak dasar yang berlaku dan melekat dalam diri setiap manusia. Tidak hanya masyarakat sipil, akan tetapi aparat seperti kepolisian tetap mempunyai dan melekat HAM pada masing-masing individu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun