Mohon tunggu...
Arbiyan Rizal
Arbiyan Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

saya suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah dan Perkembangan Pengantar Hukum Indonesia

11 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 1 Juli 2024   11:12 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyatukan berbagai sistem hukum yang ada, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat, ke dalam satu sistem hukum nasional yang kohesif. Sejak saat itu, berbagai undang-undang dan peraturan baru telah disahkan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan hukum modern.

Sumber-Sumber Hukum di Indonesia

Hukum Indonesia bersumber dari beberapa elemen utama yang saling berinteraksi dan membentuk kerangka hukum yang kompleks. Sumber-sumber hukum ini antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 adalah hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi segala peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara.

2. Undang-Undang (UU): Produk legislasi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan dan penegakan hukum.

3. peraturan Pemerintah (PP):peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan undang-undang. PP berfungsi sebagai petunjuk teknis dalam penerapan undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4. Keputusan Presiden (Keppres):Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal tertentu dalam lingkup kekuasaannya. Keppres biasanya digunakan untuk mengatur kebijakan strategis yang membutuhkan keputusan cepat.

5. Hukum Adat: Norma-norma dan aturan tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat Indonesia, bersumber dari adat istiadat dan tradisi lokal. Hukum adat diakui oleh negara dan diterapkan dalam lingkup tertentu, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat dan wilayah adat.

6. Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi preseden dan dijadikan acuan dalam penyelesaian kasus serupa di masa mendatang. Yurisprudensi membantu dalam memberikan konsistensi dalam penegakan hukum dan interpretasi undang-undang.

Struktur Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia terdiri dari berbagai jenis pengadilan yang masing-masing memiliki kewenangan tertentu. Struktur peradilan ini dirancang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara. Beberapa jenis pengadilan di Indonesia antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun