Hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum yang mencerminkan keragaman budaya dan sejarah panjang bangsa Indonesia. Sistem hukum ini dibentuk dari berbagai unsur hukum yang meliputi hukum adat, pengaruh hukum kolonial Belanda, serta perkembangan hukum nasional pasca kemerdekaan. Pemahaman tentang hukum Indonesia sangat penting bagi siapa pun yang ingin mengetahui bagaimana sistem hukum bekerja untuk menjaga ketertiban dan keadilan di negara yang beragam ini.
Â
Sejarah dan Evolusi Hukum Indonesia
 Era Pra-Kolonial
Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat Indonesia hidup berdasarkan hukum adat. Hukum adat ini bersifat tidak tertulis dan berakar pada tradisi serta kebiasaan lokal yang berbeda di setiap daerah. Hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari masalah keluarga, tanah, hingga penyelesaian sengketa. Karakteristik hukum adat ini adalah fleksibilitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan sosial.
 Era Kolonial
Kedatangan bangsa Eropa, terutama Belanda, membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Belanda memperkenalkan hukum mereka melalui kodifikasi yang diterapkan pada masyarakat Indonesia. Pada masa pemerintahan kolonial, Belanda menerapkan dualisme hukum di Indonesia. Masyarakat Eropa di Indonesia tunduk pada hukum Belanda, sementara masyarakat pribumi diatur oleh hukum adat mereka, namun dengan pengaruh hukum Belanda dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang perdata dan pidana.
Hukum kolonial yang diterapkan termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Meskipun hukum adat tetap diakui, pengaruh hukum Belanda sangat dominan dalam pembentukan struktur hukum formal di Indonesia.
 Era Pasca Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mulai membangun sistem hukum nasional yang merdeka dan terlepas dari pengaruh kolonial. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi pertama yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. Konstitusi ini mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara dan menjadi landasan bagi pembentukan undang-undang dan peraturan lainnya.