Mohon tunggu...
Arbib Musrib
Arbib Musrib Mohon Tunggu... -

Alamat: Jl. Jenderal Basuki Rahmat cipinang besar selatan Toko ARBIB Ps Gembrong, Pasar Gembrong Cipinang Lantai B1 No. 9, RT.4/RW.6, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon: 0813-8078-3912 wa 085775972757 Pin BB 54047FC6

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspadai dan Awasi Anak Kita

12 Maret 2018   15:00 Diperbarui: 12 Maret 2018   15:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar capture thread kaskus

Kejahatan pemerkosaan dan kejahatan seksual yang sering masuk berita bisa terjadi kepada siapa saja. Tua muda, pria wanita dan sebagainya bisa menjadi korban atau pelakunya. Selalu waspada terhadap apa saja yang ada di sekitar kita harus terus di tingkatkan.  Agar kasus kriminal seperti berikut bisa jauh dari kita sekeluarga dan lingkungan sekitar kita pula. Di dalam kemajuan dunia internet, situs  video porno dan konten berbahaya bagi anak belumlah 100% semua terblokir. masih ada aja sedikit yang lolos atau membandel. 

Polres Bogor mengamankan M (23) karena diduga menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan 6 anak terhadap anak di Rumpin, Bogor. Dari hasil penyidikan, terungkap keenam anak ingusan tersebut melakukan aksinya setelah dipertontonkan video porno oleh M.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kalau ternyata anak-anak ini dipengaruhi oleh M, seorang pria berusia 23 tahun, warga di situ juga. Di mana anak-anak itu dipengaruhi (oleh M) dengan dipertontonkan film porno. Jadi anak-anak ini, yang belum akil balig ini, dipengaruhi dengan film porno (sebelum melakukan pelecehan)," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhamad Dicky, Senin (5/3/2018).

M kerap mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut di rumahnya di kawasan Rumpin, Bogor. Hal itu dilakukan M untuk membangkitkan gairah seks anak-anak tersebut.

"Sehingga kemudian diketahui kalau anak-anak tersebut melakukan perbuatannya karena terinspirasi dari video porno yang ditontonnya," tambah Dicky.

M ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2018), yakni setelah pihaknya memeriksa keenam anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 keping VCD film porno dan musik, 1 unit pemutar VCD, dan 1 unit HP yang di dalamnya tersimpan file film porno.

"Kepada tersangka M, kita kenakan Pasal 37 jo 11 dan Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky.

"Kita juga akan konsultasi dengan saksi ahli dan menanyakan apakah mempertontonkan video porno ini masuk dalam kategori pelanggaran dalam UU Perlindungan Anak di bawah umur atau tidak," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun diduga diperkosa oleh 6 anak laki-laki yang berusia 6-11 tahun di kawasan Rumpin, Bogor, Minggu (25/2) lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan 2 hari kemudian oleh pihak keluarga korban. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, keenam anak yang diduga menjadi pelaku diamankan untuk dimintai keterangan.
Sumber berita


Pelaku penyebaran video porno tersebut sudah di tangkap, sayangnya dalam berita ga di publikasikan foto pelaku. Walaupun memang mesti di hormati asas praduga tak bersalah. Tapi semoga saja nanti bila sudah terbukti memang itu pelaku, melakukan kejahatan seperti dalam berita, ada baiknya foto dan identitas pelaku di buka ke publik. Supaya semua bisa waspada. Mana tahu 5-10 tahun lagi dia jadi tetangga kita. Kan berbahaya ..


Kasus ini membuat kita membuka mata dan perlu sadar tentang beberapa hal sebagai berikut ini:

1. Video porno itu berbahaya


Video porno terbukti bahayanya. Ragam kejahatan kekerasan seksual terjadi berawal dari kasus adanya video porno. Apalagi negeri kita yang pendidikan seksual dianggap sebagai suatu hal yang sulit untuk di terapkan.

Seputar bahaya video porno banyak menimbulkan pro kontra. Bagi mereka yang ada terbiasa ambil untung dengan pornografi tentu akan menyangkalnya. Mereka akan membeberkan sejumlah alasan untuk mengupayakan pemahaman bahwa video porno tidak berbahaya. Itulah yang bisa temukan dalam keseharian kita, bila membahas soal bahaya pornografi.

Tak hanya di negeri kita, diluar negeri sekalipun, anggapan bahaya pornografi juga menuai pro kontra. Adanya publikasi berita ilmiah yang mengabarkan bahwa konten porno bisa merusak jaringan otak pun di anggap sebagai hanya ketakutan belaka. Sebut saja salah satu aktivis lembaga sex porn academy, pernah TS baca menyampaikan bahwa; video porno bisa merusak jaringan otak manusia hanyalah ketakutan semata. Dan ketakutan itu dibuat sedemikian rupa menjadi di percaya sebagai hasil riset ilmiah. *Sumber forum Luar, ts lupa link sumbernya*

Kendatipun kita harus percaya dengan asumsi itu, tapi fakta yang terjadi adalah kebenaran tentang bahaya video porno. Apalagi yang beredar bebas, tanpa batas dan bisa di akses orang tanpa kenal usia. Ini yang paling berbahaya.

Jikalau pun memang harus menjadikan video porno sebagai solusi atas suatu problematika masalah orang dewasa, namun menyebarkan itu dengan tanpa berpikir dampaknya, adalah suatu kesalahan yang bodoh. Apalagi dalam berita ini, pelaku di kabarkan mempertontonkan koleksinya kepada anak di bawah umur dan menyebabkan anak yang seharusnya di jaga menjadi pelaku sekaligus korban kejahatan. Parah ini sisgan.

2. Perlu sangsi berat untuk pelaku
Sangsi berat mesti di terapkan dan di kenakan semaksimal mungkin. Selama ini banyak kasus serupa walau tak sama terjadi berulang kali namun sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Bingung juga kadang kita melihat kejadian yang sedemikian. Nampaknya sangsi sosial mesti di terapkan kepada pelaku serupa. Misalnya setelah masa hukuman nya selesai pelaku harus menggunakan baju dengan tulisan " saya penyebar video porno", di tambah dengan sedikit keterangan kasusnya.

Dengan keharusan menggunakan pakaian sedemikian, rasanya mungkin akan menimbulkan efek jera. Namun rasanya tak mungkin ini bisa di lakukan. Karena secara hukum aturan nya belum ada. Dan jika nanti suatu saat ada aturan sedemikian, mungkin pelaku bisa bunuh diri setelah keluar masa tahanan. Karena harus pakai baju lengkap dengan kasus yang pernah dilakukan nya. Ga sanggup deh, macam mana itu rasanya....

3. Jaga diri dan sekitar kita
Bagi yang saat ini punya anak tentu selalu was was. Karena jaman sekarang pergaulan anak sudah berbeda dengan masa kecil kita dahulu. Namun kewaspadaan untuk pasang mata pasang telinga untuk mengamankan kita, keluarga dan lingkungan harus terus di perkuat.

Jika punya kawan, sering mempertontonkan video porno, bahkan membagikan nya kepada kita, ini kawan harus kita curigai dan jaga jarak serta berhati hatilah dengan nya. Video porno yang menampilkan hubungan suami istri itu wajar saja ada. Tapi kalo mau nonton ya tonton sendirian ajalah. Seperti halnya hubungan suami istri, itukan soal pribadi. Jadi jika ada teman kita yang menyebarkan itu, maka kepribadiannya harus di waspadai. Karena sangat besar kemungkinan ia adalah pengidap kepribadian yang bermasalah.

Ketiga hal ini mesti kita ingat kembali dan camkan lebih mendalam. Di poin pertama mungkin ada yang pro kontra. Namun ketiga poin ini sebenarnya adalah upaya kita saja untuk berjaga jaga. Karena bila sudah kejadian terjadi perkara, apalah daya kita. Waspadalah..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun