Pada Bab I pasal 1 UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang sifatnya berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang telah memenuhi kriteria Usaha Kecil yang sesuai dengan maksud UU ini.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang sifatnya berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
Adapun kriteria UMKM dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu :
- Usaha Mikro: aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
- Usaha Kecil: aset lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah: aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
Jadi bisa disimpulkan secara lebih ringkas bahwa UMKM adalah suatu bentuk usaha ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh orang perseorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang menjelaskan UMKM.
4. UMKM dan Hubungannya dengan Etika Bisnis Islam
UMKM sebagai salah satu penyumbang terbesar perekonomian Indonesia merupakan bukti betapa pentingnya UMKM dalam jiwa ekonomi Indonesia. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 UMKM berkontribusi 61% dari PDB keseluruhan Indonesia. Hal tersebut menandakan bahwa UMKM sampai saat ini menjadi komponen pendorong pertumbuhan ekonomi yang paling utama.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM ke arah yang lebih baik lagi. Hal tersebut bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan ekonomi. Tentunya untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM ini bukanlah hal yang mudah dilakukan. Peningkatan kualitas dan kuantitas UMKM perlu dilakukan dari kedua belah pihak, yang lebih utama adalah pihak UMKM nya sendiri. Pihak UMKM tentunya perlu membenahi diri mereka agar menjadi usaha atau bisnis yang lebih baik. Pembenahan tersebut bisa dilakukan salah satunya melalui komponen etika. Etika bisnis memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas UMKM. Di dalam Islam, UMKM tentunya harus mengikuti etika yang telah dicontohkan Rasulullah saw, agar usaha atau bisnisnya tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga mendapat keberkahan dari Allah.
Etika bisnis Islam dalam kebutuhan bisnis UMKM diibaratkan sebagai pondasi sebuah bangunan. Etika bisnis yang menyebabkan kestabilan jalannya suatu bisnis. Tanpa Etika, UMKM akan terjerumus pada jalan sesat yang membawa kearah kebohongan, kelicikkan, dll. Hal tersebut yang menyebabkan sebuah perusahaan atau UMKM tidak akan bertahan lama meskipun usahanya semakin sukses pada awalnya. Ketidakstabilan tersebut akan terus terjadi di setiap UMKM, apabila tidak menerapkan etika bisnis yang telah ditanamkan oleh Rasulullah, Al-Qur'an, pendapat ulama, dll, yang tentunya membawa ke arah yang lebih baik.
Kita ketahui jugaa, sebuah bisnis yang tidak menerapkan etika tentunya hanya akan merusak dan berdampak negatif bagi setiap manusia di dunia. Sudah pasti, perbuatan bisnis tersebut sangat dilarang. Allah swt berfirman dalam surat Al-Qasas ayat 77, yaitu :
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.
Dalam firman Allah di atas dijelaskan bahwa manusia itu di bumi tujuannya adalah mencari pahala untuk nanti di akhirat, dan manusia tidak boleh berbuat kerusakan. Sudah jelas, perbuatan bisnis yang tidak beretika sangat dilarang karena sifatnya berbuat kerusakan di muka bumi ini.
References