Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

40 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Hak Pembebasan Bersyarat

17 November 2024   04:53 Diperbarui: 17 November 2024   04:57 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karang Intan, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 40 Warga Binaan, Jumat (15/11). Mereka berhak mendapat PB karena telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.

"Mereka telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Narkotika Karang Intan," jelas Kepala Lapas, Edi Mulyono, Sabtu (16/11).

Pemberian hak PB harus memenuhi persyaratan Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022. Warga Binaan aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Wali Pemasyarakatan, serta penunjukkan penurunan risiko berdasarkan Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidana oleh Warga Binaan.

Edi berharap, 40 Warga Binaan yang bebas dengan hak PB dapat berkontribusi aktif di tengah masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat serta tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

"Buktikan kepada masyarakat bahwa telah berubah menjadi lebih baik, serta bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, jangan pernah kembali lakukan tindak pidana. Tunjukkan bahwa benar-benar sudah dibina dan berubah menjadi lebih baik selama berada di Lapas Narkotika Karang Intan," harap Edi.

Sementara itu, salah seorang Warga Binaan, Saifullah, mengaku bersyukur atas kebebasan dirinya melalui hak PB yang diberikan Lapas Narkotika Karang Intan. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa mendapatkan PB. Terima kasih untuk Lapas Narkotika Karang Intan karena telah memberikan pelayanan sangat baik, transparan, dan tanpa biaya sepeserpun," ungkapnya, singkat. (arb)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun