Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPN Karang Intan Ikuti Pendampingan Penyusunan LKjIP bersama Itwil III

29 Desember 2023   11:03 Diperbarui: 29 Desember 2023   11:36 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Pendampingan Penyusunan LKjIP bersama Itwil III (Dok. tim humas)

Banjarmasin, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ikuti pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bersama Inspektorat Wilayah (Itwil) III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Banjarmasin, Kamis (28/12). Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Garuda ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan menghadirkan para operator penyusunan LKjIP pada Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.

"Kami mengirimkan operator untuk mengikuti pendampingan penyusunan LKjIP untuk memastikan bahwa proses pelaporan Lapas Narkotika Karang Intan bisa efisien dan sesuai standar. Selain itu diharapkan para operator ini mendapatkan bimbingan teknis, mendukung identifikasi indikator kinerja yang relevan, mampu memberikan saran untuk peningkatan yang mungkin diperlukan guna transparansi dan akuntabilitas instansi," ungkap Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, Jum'at (29/12).

Operator penyusun LKjIP Lapas Narkotika Karang Intan, Citra Anisa dan Abdillah Ridha Setiawan mendapatkan pendampingan dan diskusi penyusunan LKiJP bersama tim pendamping dari Itwil III. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.PR.03 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan LKjIP di lingkungan Kemenkumham.

Inspektur Wilayah III, Iwan Santoro, dalam arahannya menyebutkan LKjIP cerminan hasil kerja satu tahun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Dirinya juga menekankan hal terpenting dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai.

"Laporan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban, namun pengukuran kinerja yang akurat, evaluasi, dan pengungkapan hasil analisis yang memadai merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.

Laporan kinerja bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah  meningkatkan kinerjanya. Adapun jadwal penyampaian laporan kinerja dari UPT paling lambat tanggal 5 Januari 2024 telah disampaikan kepada Kepala Divisi, kemudian paling lambat tanggal 15 Januari 2024 telah tersampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Unit Eselon I. (arb/ysf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun