pengisian data Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ). Dukungan tersebut diwujudkan dengan hadir pada kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ bagi Notaris yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Ballroom Calamus 2, Rattan-Inn Hotel Banjarmasin, Senin (11/9).
Banjarmasin, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, dukung Notaris dalam melakukan"PMJP ini berguna untuk mengetahui latarbelakang identitas dan memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa. Kita mendukung pelaksanaan pengisian data PMPJ yang dilakukan para Notaris, sehingga membantu dalam pencegahan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas para notaris," jelas Wahyu.
Notaris wajib menerapkan PMPJ dengan cara mengisi formulir Costumer Due Diligence yang ditetapkan oleh Kemenkumham selaku Lembaga Pengawas Pengatur bagi notaris, jika notaris bertindak selaku pemberi jasa di luar pelaksanaan kewenangan selaku notaris.
Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali. Dirinya berharap dari kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang positif bagi notaris dalam melaksanakan tugas kenotariatan.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi panduan bagi para Notaris, mengenali pengguna jasa khusus dalam pencegahan pengelolaan transaksi keuangan yang bisa disalahgunakan, seperti tindak pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia," ujar Faisol.
Kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan. (arb/ysf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H