Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pengisian Data PMJP oleh Notaris

11 September 2023   12:20 Diperbarui: 11 September 2023   14:30 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pengisian Data PMPJ oleh Notaris. Dokpri

Banjarmasin, INFO_PAS -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Wahyu Susetyo, dukung Notaris dalam melakukan pengisian data Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ). Dukungan tersebut diwujudkan dengan hadir pada kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ bagi Notaris yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Ballroom Calamus 2, Rattan-Inn Hotel Banjarmasin, Senin (11/9).

"PMJP ini berguna untuk mengetahui latarbelakang identitas dan memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa. Kita mendukung pelaksanaan pengisian data PMPJ yang dilakukan para Notaris, sehingga membantu dalam pencegahan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas para notaris," jelas Wahyu.

Notaris wajib menerapkan PMPJ dengan cara mengisi formulir Costumer Due Diligence yang ditetapkan oleh Kemenkumham selaku Lembaga Pengawas Pengatur bagi notaris, jika notaris bertindak selaku pemberi jasa di luar pelaksanaan kewenangan selaku notaris.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali. Dirinya berharap dari kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang positif bagi notaris dalam melaksanakan tugas kenotariatan.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi panduan bagi para Notaris, mengenali pengguna jasa khusus dalam pencegahan pengelolaan transaksi keuangan yang bisa disalahgunakan, seperti tindak pencucian uang dan pendanaan teroris di Indonesia," ujar Faisol.

Kegiatan sosialisasi pengisian data PMPJ menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Selatan. (arb/ysf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun