Mohon tunggu...
Arbiansyah
Arbiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Saat ini saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Pembentukan Griya Abhipraya Bapas Banjarmasin

26 Juli 2023   21:27 Diperbarui: 26 Juli 2023   21:32 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarmasin, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendukung penuh terbentuknya Griya Abhipraya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin. Dukungan tersebut diwujudkan dengan menghadiri rapat koordinasi pembentukan Griya Abhipraya pada Bapas Banjarmasin di Ballroom Calamus II Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (26/07).

"Griya Abhipraya ini merupakan rumah singgah atau tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya. Diharapkan menjadi tempat memperbaiki dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat, itulah mengapa perlu dibentuknya Griya Abhipraya di Kalimantan Selatan," jelas Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di tempat kegiatan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto dan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nurul Fajar Desira, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Banjar Raya.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Griya Abhipraya merupakan langkah Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mendukung program nasional penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

"Pembentukan Griya Abhipraya diharapkan dapat menawarkan alternatif pemidanaan ataupun program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengusung konsep kolaboratif, rehabilitatif, dan restoratif," sebut Faisol Ali.

Dilaksanakan pula penyematan tanda peserta dan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dengan Bapas Banjarmasin, berkomitmen untuk bersama-sama membentuk dan menyelenggarakan layanan Griya Abhipraya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pujo Harinto, dirinya mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan merupakan salah satu wilayah piloting untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023, yaitu program pembentukan rumah singgah atau lebih tepatnya sebagai Rumah Kolaborasi "Griya Abhipraya".

"Saya harap melalui kegiatan rakor ini, dapat menjadi wadah sekaligus sarana dalam menggali dan menciptakan peluang -- peluang kolaborasi, terutama antara Pemerintah Daerah, Bapas dan Pokmas Lipas yang kedepannya dapat menjadi pemantik bagi keterlibatan institusi pemerintah lainnya untuk berkolaborasi dan mengembangkan jejaring kerja melalui Griya Abhipraya agar pemberdayaan yang dilakukan Pokmas Lipas makin berdaya dan bersinergi dengan program yang diusung pemerintah," pungkasnya. (arb/ysf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun