Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemuda Membangun Desa, Transparansi Dana Desa dan Fungsi Pemerintahan Desa

23 Maret 2021   14:46 Diperbarui: 23 Maret 2021   15:32 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil di pemerintah desa.

Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Meskipun di desa, sudah ada BPD yang mengawasi secara langsung penyelenggaraan pemerintah desa, masyarakat bisa mengawasi secara langsung penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD memiliki fungsi sendiri, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Namun, dalam banyak kesempatan dan dalam banyak tempat (desa), ada semacam "kecenderungan" kepala desa (kebawah) bekerja sama dengan BPD, mencuri uang masyarakat desa.

Padahal, kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Demikian juga dengan BPD, BPD dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Memang, Dana Desa (DD) itu menggoda, besar sekali; ratusan dan miliaran bahkan, dan masuk dari berbagai pintu. Pendapatan asli desa dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.

Melihat sumber DD di atas, maka ini menjadi perhatian pemuda untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa. Pertama; mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menyadarkan masyarakat dibawah, menyampaikan kepada masyarakat tentang hak-haknya di pemerintah desa.

Kedua; bila pemuda tidak dirangkul oleh pemerintah desa, jalan satu-satunya, kita terus kawal dan kritik terhadap pemerintah desa, dengan menawarkan konsep penyelenggaraan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan terintegrasi dengan teknologi dan informasi.

Sumber: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun