Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemuda Membangun Desa, Transparansi Dana Desa dan Fungsi Pemerintahan Desa

23 Maret 2021   14:46 Diperbarui: 23 Maret 2021   15:32 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati oleh negara.

Dari pengertian desa di atas, dapat diuraikan beberapa unsur desa. Pertama; desa memiliki suatu masyarakat hukum sebagai warga desa. Kedua; desa memiliki batas wilayah kekuasaan yang jelas. Ketiga; desa memiliki pemerintahan desa sendiri, yang mengatur dan mengurusi jalannya pemerintahan dan masyarakat desa. Keempat; diakui oleh negara sebagai sebuah desa.

Sebelum lebih jauh membahas mengenai desa, saya ingin membahas dulu pengertian pemerintah desa dan pemerintahan desa. Di sini kita sering keliru memahami pemerintah desa dan pemerintahan desa, yang terlihat sama namun memiliki pengertian yang berbeda.

Pengertian pemerintah desa adalah kepala desa (kebawah), yakni perangkat desa (sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis), kepala dusun hingga RT/RW. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dengan tujuan untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas. 

Sedangkan pengertian pemerintahan desa adalah kepala desa, perangkat desa, kepala dusun, RT/RW dan sudah termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisien, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif.

Dari kesemua asas penyelenggaraan pemerintahan desa di atas merupakan roh dan semangat penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah desa dan BPD desa.

Adapun tugas, wewenang dan kewajiban kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di antaranya; memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, dll.

Bila kita melihat tugas dan wewenang kepala desa atau pemerintah desa, selain daripada pelaksanaan tugas teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa mempunyai tanggungjawab moral membina masyarakat desa, baik pembinaan dalam tertib kehidupan bermasyarakat maupun pembinaan dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Selanjutnya, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran, setelah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun