Eva mengatakan, seharunya Presiden SBY meminta DPR untuk melakukan uji kelayakan terhadap pejabat KPK selama status tiga pimpinan KPK nonaktif. Pemerintah hanya bisa mengusulkan nama calon pejabat KPK sementara, lalau DPR lah yang nanti akan melakukan fit and proper test. "Meski kondisinya emergency, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Saya tetap melihat pada sisi hukumnya. Misalnya bisa menarik pejabat pengganti itu dari list nama yang dulu nomor 6 dan 7 yang dibawahnya kan bisa dinaikkan," tuturnya.
Seharusnya, lanjut Eva, meski dalam waktu yang mendesak, pemerintah harus mematuhi undang-undang yang berlaku. Lebih baik merekrut anggota KPK yang baru, daripada Perppu yang menunjuk langsung pengganti sementara Chandra M Hamzah, Antasari Azhar, dan Bibit Samad Riyanto sampai diketahui kepastian hukum atas mereka.
Pendapat Eva ini semakin membuat sebuah tanda tanya besar, karena status hukum ketiga pimpinan KPK ini belum jelas sementara pak beye sudah akan menyiapkan Perppu untuk menunjuk tiga orang Plt pimpinan KPK.
Nah, akan kemana kebijakan pak beye terhadap masa depan KPK, apakah ini termasuk program 100 hari kabinet jilid II pak beye, yang jelas sikap pak beye terhadap KPK menjadi misteri bagi kita semua. jadi kita tunggu saja kelanjutan dari sandiwara yang penuh misteri ini. Dan KPK harus kembali melanjutkan puasanya, puasa karena tidak bisa bekerja segera mengusut kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani.
http://dimasarasy.wordpress.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H