Mohon tunggu...
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

A.Rahman Al Hakim, nama pena ARAska ARASKata ARASKA Banjar. Profesi Jurnalis di Kalsel, Pelaku seni, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Seni Budaya Sosial Pendidikan, serta menjadi Terapis di Lanting Banjar Terapi. Domisili di Banjarmasin, Kalsel. Facebook araska araskata. Email araska.banjar@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Haram Manyarah, Tolak Surat Perintah Mendagri Tito Karnavian

12 Agustus 2022   20:44 Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:54 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau benar surat itu adanya, patut diduga adanya ketakutan pemerintah dalam Judicial Review (JR)  akan di Kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena Proses Pembuatan UU Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) yang isinya pemindahan Ibu Kota Prov Kalsel, tidak sesuai mekanisme dan Prosedur Pembuatan UU yang benar.

Hal tersebut diungkapan Direktur Utama Borneo Law Firm Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H melalui pesan whatsapp pada Kamis, 11 Agustus 2022, saat penulis meminta tanggapannya terkait surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bernomor 180/4177/SJ, bertanggal 20 Juli 2022, berisi perintah agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk mencabut pengujian UU Prov Kalsel No. 8 Tahun 2022, yang bernomor perkara 60/PUU-XX/2022 dan diregister pada 29 April 2022, mengenai uji materil UU Provinsi Kalsel dicabut.

Berdasarkan beberapa sumber informasi, alasan Mendagri dalam suratnya bahwa pembuatan dan pengesahan UU Prov Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah (pemda).

Menurut Mendagri, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan.

Walikota Banjarmasin pun diingatkan Mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri No. 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2022 mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah, yang menegaskan jika ada permasalahan hukum antar pemda ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan.

Atas gugatan judicial review terhadap UU Prov Kalsel No. 8 Tahun 2022 itu yang diajukan Walikota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai kurang bijaksana dalam ketatanegaraan oleh Mendagri. Dengan dasar-dasar itu, Mendagri pun memerintahkan Walikota Banjarmasin mencabut permohonan pengujian materiil UU Prov Kalsel, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal pemerintahan.

Surat Mendagri ini juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Kemudian, kepada Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno, mengaku surat perintah Mendagri itu kemungkinan dipegang oleh ketua dewan.

Sementara itu, Direktur utama Borneo Law Firm Muhamad Pazri menegaskan, "kada bamundur munduran dalam JR terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prov Kalsel."

Ia menjelaskan bahwa salah satu perjuangan adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibukota Prov Kalsel. Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin, Kadin Kota Banjarmasin dan Tokoh Masyarakat berkomitmen  melakukan usaha, ikhtiar sampai akhir putusan MK dan kada bamumunduran.

Seperti halnya slogan Pangeran Antasari yang mengucapkan sumpah Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing, yang berarti bahwa perjuangan dipandang haram kalau menyerah kepada Belanda, oleh karena itu perjuangan harus diteruskan sampai tercapai apa yang dicita-citakan yaitu tanah Banjar bebas dari penjajahan.

Sangat disayangkan, adanya dugaan intervensi dengan surat dari Mendagri yang mengintruksikan untuk mencabut permohonan JR UU Prov Kalsel.

Padahal yang pada intinya, JR tidak ada sengketa antara Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru. Melainkan, yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya.

Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya.

Surat dari Mendagri sangatlah tidak berdasarkan dalam UU 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Prov Kalsel, yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK, berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adanya surat Mendagri tersebut, maka memunculkan dugaan maladministrasi oleh Mendagri dan dugaan intervensi yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah.

Kami Borneo Law Firm, pemerintahan daerah (Walikota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin), menolak pencabutan tersebut dan tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Prov Kalsel, sesuai dengan kesepakatan paripurna sebelumnya.

"Insya Allah selangkah lagi kemenangan sudah di depan mata," pungkas Pazri.

by ARAska Banjar & Borneo Law Firm

Baca juga tulisan sebelumnya:

BORNEO LAW FIRM GUGAT BANJARBARU SEBAGAI IBU KOTA KALSEL, https://www.kompasiana.com/araska/62f639233555e4437a0693e4/borneo-law-firm-gugat-banjarbaru-sebagai-ibu-kota-kalsel

SIDANG PERTAMA MENGGUGAT BANJARBARU IBU KOTA PROVINSI KALSEL, https://www.kompasiana.com/araska/62f64af208a8b50b9d22b404/sidang-pertama-menggugat-banjarbaru-ibu-kota-provinsi-kalsel

Sumber :

#Habar_NewsFeatureLulungkangLantingBanjar

https://web.facebook.com/photo/?fbid=562879028709735&set=a.121947829636595

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun