Mohon tunggu...
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

A.Rahman Al Hakim, nama pena ARAska ARASKata ARASKA Banjar. Profesi Jurnalis di Kalsel, Pelaku seni, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Seni Budaya Sosial Pendidikan, serta menjadi Terapis di Lanting Banjar Terapi. Domisili di Banjarmasin, Kalsel. Facebook araska araskata. Email araska.banjar@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Borneo Law Firm Gugat Banjarbaru Sebagai Ibu Kota Kalsel

12 Agustus 2022   18:27 Diperbarui: 12 Agustus 2022   18:30 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah  Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.

Ayat (1) Lokasi calon ibu kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibu kota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibu kota kabupaten.

Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibu kota. Penetapan lokasi ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik dan sosial budaya.

Bahwa didalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan Ibu Kota Prov Kalsel ke Banjarbaru, tidak ada rapat paripurna, tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel yang memutuskan ibu kota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibu kota berpindah, tidak ada  melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Walikota DPRD Kab/Kota se-Kalsel sesuai dengan Peratutan Pemerintah.

Selanjutnya juga bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah Ibu Kota Prov Kalsel.

Dan kedepan akan berpontesi merugikan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi, karena APBD Kalsel akan di fokuskan membangun sarana prasarana di Banjarbaru, padahal saat ini Kalsel  masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari Covid-19 dan semua kebutuhan pokok serba naik, sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Bahwa adanya juga dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu memindah ibu kota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Prov Kalsel menciderai dan menghilangkan sejarah Banjar sesungguhnya.

Secara terpisah Ketua Forum Kota Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady menyampaikan, bahwa hal ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan Ibu Kota Prov Kalsel kembali ke Kota Banjarmasin

Selain itu Ketua, Kadin Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan menyampaikan, bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar Ibu Kota Prov Kalsel tetap di Banjarmasin, karena kalau Ibu Kota Prov Kalsel tetap di Banjarmasin akan membangkitkan perekonomian, usaha-usaha dan UMKM Kota Banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel.

Kami mohon do'a restu kepada para habaib, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara khusus masyarakat Kota Banjarmasin dan secara umum kalsel. Untuk mendukung penuh perjuangan ini agar dimenangkan dan dikabulkan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun