Mohon tunggu...
Aranyaka Ketindan
Aranyaka Ketindan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Media Publikasi Kelompok KKM 101 di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Penulis kolektif dari sekumpulan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berdayakan UMKM: KKM UIN Malang 101 & 102 Mengadakan Pelatihan Penerbitan Legalitas Usaha di Desa Ketindan

4 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 4 Januari 2023   10:31 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Penerbitan Legalitas Usaha di Desa Ketindan bersama Ibu Ir. Tri Winarni (Dok. pribadi)

Pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 mahasiswa KKM 101 & 102 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengadakan pelatihan tentang pendafataran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan di Balai Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para pelaku usaha UMKM di desa Ketindan Kec.Lawang memiliki izin resmi atau legalitas usaha. Selain itu agar para mahasiswa dapat mengetahui mengenai perundangan terkait perijinan usaha, mengetahui manfaat dan juga tahapan legalitas NIB, Mengetahui Peraturan Pemerintah terkait usaha pangan, dan mengetahui macam-macam legalitas usaha pangan. Nib atau Nomor Induk Berusaha merupakan sebuah identitas yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Jadi, dapat dikatakan bahwa NIB ini selayaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau suatu bidang usaha. Sehingga dampak yang dirasakan oleh para pelaku usaha jika tidak memiliki NIB yaitu pengembangan usaha mereka menjadi terhambat.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan panduan dua pemateri yaitu Ibu Ir. Tri Winarni dan Bapak Muhammad Darmawan A.S.Sos yang berasal dari Balai Pelatihan Kerja Juang Mandiri. Kegiatan pelaksanaan pendaftaran NIB ini diikuti oleh seluruh kelompok KKM mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berlokasikan di desa Ketindan dan kelompok tersebut terdiri dari kelompok 101 & 102 yang masing-masing kelompok beranggotakan 16 mahasiswa. kegiatan pelatihan ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa KKM yang berlokasikan di Desa Ketindan saja, tetapi kegiatan ini juga dihadiri oleh kelompok KKM mahasiswa yang berasal dari desa lain di Kecamatan Lawang.

Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan bahwaasannya segala jenis usaha dapat didaftarkan ke dalam NIB atau Nomor Induk Berusaha. Sehingga apapun bentuk usaha yang dimiliki oleh warga Ketindan dapat didaftarkan ke laman oss.go.id untuk mendapatkan sertifikat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Ibu Artining S.Sos selaku Kepala Desa Ketindan menyampaikan bahwasannya para pelaku usaha UMKM di Desa Ketindan masih sedikit yang terdaftar NIB. Oleh karena itu, kami selaku mahasiswa KKM UIN Malang yang mengabdi di Desa Ketindan ingin membantu masyarakat Ketindan untuk mendaftarkan usaha mereka agar terdaftar kedalam NIB. Sehingga mereka dapat meningkatkan pengembangan usaha mereka.

Berbicara mengenai NIB, Terdapat beberapa manfaat yang diperoleh oleh para pelaku usaha jika mereka sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Adapun manfaat yang diperoleh jika memiliki NIB, yaitu: mendapat pendampingan usaha, memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah, dan mendapatkan beberapa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Misalnya, mereka mendapatkan sebuah fasilitas untuk mengikuti pameran, memperoleh akses permodalan, dan mendapatkan kemudahan akses pembiayaan kelembaga keungan bank ataupun non-bank. Keuntungan selanjutnya yaitu memudahkan pemberdayaan dari pemerinta pusat, pemerintah daerah ataupun Lembaga-lembaga lain yang memberikan kemudahan pemberdayaan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan tujuan agar mereka dapat mengembangkan usahanya. 

Kehadiran NIB dapat memberikan kepastian dan perlindungan usaha. UMKM yang telah memiliki legalitas NIB tentunya akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan hukum, sehingga usaha yang dijalankan akan memberikan kepercayaan kepercayaan jika akan melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. Para pelaku usaha yang terdaftar NIB secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan juga ketanagakerjaan. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat mengajukan perizinan usaha dan juga perizinan usaha komersial atau operasional yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Serta NIB sendiri juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan juga dapat digunakan sebagai Hak Akses Kepabeanan. Jika mengacu kedalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang percepatan pelaksanaan usaha, pengurusan NIB di Indonesia dapat menggantikan beberapa perizinan yang diperlukan sebelumnya oleh para pelaku usaha seperti, izin Akses Kepabeanan, Izin Angka Pengenal Importir, dan juga izin Tanda Daftar Perusahaan. Sehingga NIB sangatlah bermanfaat untuk proses pengelolaan usaha dalam jangka Panjang.

Muhammad Darmawan A.S.Sos, Pemateri Training Of Trainer, menjelaskan bahwasannya tahapan pendaftaran NIB sangatlah mudah, yaitu melalui persiapan beberapa dokumen dokumen para pelaku usaha seperti KTP, alamat surai elektronik/Nomor WhatsApp, danidentitas usaha. Setelah menyiapkan beberapa dokumen tersebut, para pelaku usaha bisa membuka Laman Kementerian Investasi. Selanjutnya, pendaftar bisa mengisi beberapa kolom dan juga mengisi beberapa pertanyaan yang terdapat di laman tersebut. Kolom data yang perlu diisi tersebut berupa lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP pelaku usaha (opsional), dan rencana permintaan fasilitas fiscal, kepabeanan atau fasilitas lainnya.

Pendaftaran NIB ini sebenarnya tidak dipungut biaya sepeser pun dan para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya ke NIB hanya memerlukan beberapa dokumen pendukung seperti yang telah dijelaskan diatas. Menurut Bu Tri WInarni selaku pemateri pelatihan Training Of Trainer, sebagai mahasiswa yang tentunya lebih melek tekhnologi tentunya harus memberikan dampingan kepada masyarakat pelaku usaha UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka kedalam NIB. Karena NIB ini sendiri menjadi titik awal untuk mengurus perizinan yang lainnya termasuk sertifikasi halal bagi para pelaku usaha pangan. Oleh karena itu, tindak lanjut kedepannya akan dilakukan pendataan terhadap usaha-usaha yang dimiliki masyarakat, khususnya di Desa Ketindan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun