Ketentuan-Ketentuan Konversi
Pasal 1
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
Seharusnya dan sepantasnya TNI AD Kodam V Brawijaya menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas tanah di jalan Gunungsari kepada warga jika mereka memang berhak atas tanah tersebut, bukan hanya asal dalam membuat pernyataan, yang menyatakan bahwa sertifikat SHM, HGB yang dimiliki oleh warga Gunungsari adalah palsu.
Â
Wacana Arogansi Aparat TNI / POLRI
Arogansi masih mewarnai wajah aparat keamanan di negeri ini, baik Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Arogansi itu ditunjukkan dengan perilaku melanggar hukum dan melakukan kekerasan di area publik. Perilaku ini menjadi bukti reformasi kultural di lingkungan TNI dan Polri belum berhasil.  Sifat merasa lebih superior dan memandang rendah terhadap sipil maupun instansi yang lainnya harus dihilangkan. Hal tersebut justru akan merugikan negara di mata internasional, apalagi institusi tersebut pokok perannya adalah bertugas menjaga keamanan nasional.
Pembiaran terhadap sikap-sikap arogan akan menjadi preseden buruk yang bisa menyebabkan gejala sesumbar kekuatan oleh aparat TNI semakin menguat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, sepanjang tahun 2010 terjadi 216 kasus arogansi aparat yang dilakukan anggota Polri. Pada tahun yang sama, anggota TNI tercatat melakukan 56 perilaku arogan, yang antara lain berwujud penganiayaan, penembakan, dan intimidasi. Tahun 2011, jumlah perilaku arogan dari aparat, yang tercatat, meningkat pesat. Kontras mencatat, tahun lalu, jajaran kepolisian terlibat 657 kasus kekerasan, dan 201 kasus lainnya dilakukan anggota TNI.