Arogansi di Gunungsari - Surabaya
Warga Gunungsari RT.03, 04, 05. RW.008 dan RT.03. RW.009 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menerima tindakan sewenang-wenang baik intimidasi maupun kontak fisik yang dilakukan oleh Kodam V Brawijaya dan Korem 084, pada tanggal 9 Juli 2015, dalam upayanya menyita lahan yang ditempati oleh masyarakat dengan dalih bahwa lahan tersebut adalah milik Kodam V Brawijaya. Berikut ini kisahnya...
Berawal pada tanggal 14 Agustus 2014, warga RW.008 dan RW.009 Kel.Sawunggaling, Kec.Wonokromo, mendapat undangan pertama dari Kodam V Brawijaya perihal penertiban aset milik TNI AD, akan tetapi warga tidak menghadiri undangan tersebut, karena warga tidak merasa menempati rumah dinas TNI AD dengan SIP ( Surat Ijin Penempatan ), sehingga Kodam memberikan undangan kembali sebanyak 8 kali kepada warga, dan warga tetap tidak memenuhi undangan tersebut karena isi undangan tersebut adalah tentang penertiban dan pengosongan rumah / bangunan aset milik TNI AD, dan sekali lagi warga menegaskan bahwa rumah dan bangunan yang ada di wilayah jalan Gunungsari, Surabaya adalah milik pribadi masing -masing warga dengan bukti surat kepemilikan SHM, HGB dan sebagian masih berupa Akta Jual Beli Notaris.
Setelah tidak mendapatkan respon warga Gunungsari atas undangan tersebut, maka pada bulan April 2015 TNI AD datang secara tiba-tiba ke rumah-rumah warga yang diwakili oleh SIPAM Kodam V Brawijaya, Kapten Priyo didampingi oleh beberapa anggota TNI AD, mengintimidasi warga, mereka meminta warga untuk membuat MoU dengan pihak TNI AD, menurut penjelasan secara lisan, MoU tersebut secara garis besar mewajibkan warga untuk melakukan sewa-menyewa atas rumah milik warga kepada TNI AD Kodam V Brawijaya.Â
Pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2015 pukul 10:00 wib, warga didatangi oleh komandan Korem Kol. Nur, dan Kodim dengan mengerahkan 1 ( satu ) kompi pasukan, untuk memaksa warga / penghuni rumah di jalan Gunungsari untuk menandatangani MoU ( Memorandum of Understanding ) sewa-menyewa, apabila warga tidak mau, maka akan diusir secara paksa dan rumah disegel ( dirantai lalu digembok dari luar ) oleh TNI AD, wargapun bergeming dan akhirnya TNI AD melakukan penyegelan.Â
Ketua Paguyuban meminta kepada TNI AD untuk membuka segel namun Komandan Kodim mengabaikan permintaan Ketua Paguyuban dan sampai saat ini rumah warga tetap dalam keadaan tersegel.
Wilayah Gunungsari adalah tanah Hak Eigendom Verponding 9837 ( E.3956 scbd ) yang sah secara hukum, sehingga warga memiliki bukti surat-surat kepemilikan berupa SHM, HGB dan juga ada yang berupa Akta Jual Beli Notaris, hingga saat ini jalan Gunungsari telah dihuni 667 jiwa terdiri dari 189 Kepala Keluarga, dan berdiri 151 bangunan permanen rumah tinggal.
Sedangkan Pihak Kodam sampai saat ini tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat-surat ( legal formal ) kepada warga bahwa tanah wilayah Gunungsari-Surabaya adalah milik TNI AD Kodam V Brawijaya. Mereka hanta berpegang pada spesifikasi sebagai berikut: