Mohon tunggu...
Arako
Arako Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Best in citizen journalism K-Award 2019 • Pekerja Teks Komersial • Pawang kucing profesional di kucingdomestik.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Regulasi Keamanan Kerja Sesuai Aturan untuk Meminimalisir Kecelakaan Kerja PT GNI

21 November 2023   20:36 Diperbarui: 21 November 2023   20:43 5767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI sudah sesuai aturan (sumber: kompas.com)

- Pas Foto terbaru 4 x 6

- NPWP dan Sick

- Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)

Perusahaan Smelter Nikel dan Regulasi Keamanan Kerja

Nikel adalah unsur logam yang penting dalam industri dan sangat bermanfaat bagi manusia. Nikel merupakan konduktor atau penghantar listrik dan panas yang cukup baik. 

Nikel adalah logam di balik pembuatan barang-barang dapur seperti wajan atau pemanggang roti. Nikel juga digunakan untuk industri pembuatan pesawat terbang karena sifatnya yang tahan panas dan tahan terhadap korosi. 

Tak hanya itu, nikel juga dimanfaatkan untuk pembuatan baterai dan peralatan medis. Singkatnya, nikel adalah logam yang sangat penting karena menjadi bahan dasar lebih dari 300.000 produk industri, militer, transportasi, penerbangan, dan arsitektur.

PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah merupakan sebuah perusahaan smelter nikel -- perusahaan smelter sendiri adalah perusahaan yang bekerja dengan mengolah sumber daya mineral. 

Dengan diolah terlebih dahulu, maka sumber daya mineral bisa meningkat nilai jualnya ketimbang hanya dipasarkan sebagai bahan mentah (hilirisasi mineral). PT GNI mengolah bijih nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI), untuk kemudian diolah menjadi besi stainless dan industri nikel alloy yang digunakan untuk pembuatan baja tahan karat.

Menurut informasi PT GNI, dalam pengoperasian fasilitas smelter yang melalui 3 tahapan dan melibatkan alat dan suhu tinggi, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan aturan turunannya. 

Hal ini sejalan dengan 6 nilai yang dipegang perusahaan, yaitu: Keselamatan dalam Bekerja, Integritas dan Etika dalam Bekerja, Berorientasi pada Smart Smelting, Menjadi yang Teratas dengan Semangat Terus Maju, Budaya Mengayomi dan Peduli, serta Membangun Hubungan yang Baik dengan Stakeholder dan Warga Lokal.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PT GNI juga mengadakan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan Menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu secara rutin. Agenda tersebut melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, dan Environment (HSE). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun