Mohon tunggu...
Arai Nur
Arai Nur Mohon Tunggu... -

Belajar menulis dan ingin berbagi tips dan trik serta artikel yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pehitungan Rental Mobil Berdasarkan Hari

25 November 2010   07:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:19 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK


•Sewa Mobil Harian

Sewa mobil harian adalah rental mobil dgn jangka waktu berdasarkan pemakaian harian dgn minimal jangka waktu rental harian adalah 4 ( empat) jam. Rental harian dapat dimungkinkan memakai jasa supir yg telah disediakan atau juga dimungkinkan tanpa supir.

• Sewa Mobil Mingguan

Sewa mobil mingguan adalah sewa mobil dgn jangka waktu minimal 6 x 24 jam dan maksimal adalah 7 x 24 jam. Rental mingguan juga dapat dimungkinkan memakai jasa supir yg telah disediakan atau juga dapat dimungkinkan tanpa supir.

• Sewa Mobil Bulanan

Sewa mobil bulanan adalah sewa mobil dgn jangka waktu minimal 28 x 24 jam dan maksimal adalah 30 x 24 jam. Pada rental bulanan kami tidak dapat mengikutsertakan jasa supir terkecuali ada perjanjian antara operasional mobil dan supir .

• Sewa Mobil Kontrak

Sewa mobil kontrak adalah sewa mobil dgn jangka waktu pemakaian yg lama atau jangka waktu minimal satu bulan dgn maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang. Rental kontrak ini hanya di khususkan untuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta atau tidak untuk perseorangan / pribadi. Sama seperti rental bulanan, kami tidak dapat mengikutsertakan supir terkecuali jika ada kesepakatan tertulis antara operasional mobil dan supir.

• Sewa Mobil Untuk Antar-Jemput

Jasa antar-jemput dimaksudkan khusus untuk tamu perusahaan atau perhotelan yg melayani antar-jemput dari dan ke Airport maupun bagi perseorangan atau keluarga dalam rangka liburan dari dan ke tempat tujuan tertentu.

sumber:http://kerockan.blogspot.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun