Peran Hukum Asuransi Sosial Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Nama : Aradina Juliant Permana Putra
NIM : 222111015 / HES 5F
Mata Kuliah : Hukum Dagang
Dosen Pengampu : Nur Solikhin, SH., M.H.
Pendahuluan
Asuransi di Indonesia diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian.Pengertian asuransi dari Pasal 1 nomor  1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perasuransian merupakan perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran. Perusahaan asuransi di Indonesia terdiri dari asuransi kerugian, asuransi sejumlah uang/asuransi jiwa, dan asuransi sosial.Perusahaan asuransi pada Indonesia terdiri berdasarkan premi kerugian, premi sejumlah uang/premi jiwa, & premi sosial.Asuransi kerugian & asuransi jiwa diklaim pula asuransi komersial lantaran penyelanggara premi pada hal ini perusahaan premi merupakan partikelir atau Persero, contohnya Asuransi Jiwa Sraya, Asuransi jiwa AJB Bumiputera, Asuransi kerugian Jasa raharja Putera & sebagainya. Asuransi Sosial penyelenggaranya pemerintah, mengingat tugas pemerintah sangat banyak  maka penyelenggara premi sosial didelegasikan dalam Badan Usaha Milik Negara.Jenis-jenis premi sosial yg terdapat yaitu: asuransi tenaga kerja, premi kesehatan, premi bagi ABRI, premi kecelakaan penumpang, & premi kecelakaan jalan raya. Sejak 1 januari 2014 Asuransi  tenaga kerja, premi kesehatan bergabung sebagai satu menggunakan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada 2 jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.Pesrta BPJS Kesehatan yg sudah mendaftar & membayar iuran berhak menerima manfaat agunan kesehatan sebagaimana Perpres Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan & Perpres no 111 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, berupa pelayanan kesehatan perorangan, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, & rehabilitatif termasuk pelayanan obat & bahan medis habis gunakan sinkron untuk kebutuhan medis yg diperlukan.
Pembahasan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Dengan peserta seluruh orang (seluruh rakyat Indonesia) termasuk orang asing yang bekerja paling sedikit selama enam bulan.
- Tarif BPJS Kesehatan
Adapun tarif BPJS Mandiri berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
 a. Iuran Kelas 1 = Rp. 150.000,- per bulan. Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.