Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Asuransi Sosial Melalui Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) Kesehatan

12 Desember 2024   14:39 Diperbarui: 12 Desember 2024   14:39 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Iuran Kelas 2 = Rp. 100.000,- per orang per bulan. Fasilitas yang diberikan sesuai dengan haknya, yaitu mendapatkan kamar rawat kelas 2. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1, tapi peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

 c. Iuran Kelas 3 = Rp. 35.000,- per orang per bulan. kelas ini merupakan kelas yang paling bawah dengan iuran terjangkau. Peserta BPJS tidak boleh menunggak. Apabila peserta menunggak pembayaran maka status kartu BPJS akan dihentikan kepesertaannya.

Selain peserta PBI dan peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.

  • Manfaat BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis adalah pelyanan kesehatan medis di fasilitas kesehatan baik berupa pelayanan laboratorium, tindakan medi, tindakan operasi, penunjang diagnostik, dan termasuk pelayanan obat. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Akan tetapi tidak semua hal dapat ditanggung oleh BPJS, terdapat beberapa hal yang tidak tertanggung seperti, Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pengobatan tradisional, dan lain sebagainnya.

  • Denda Tunggakan Pembayaran

Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.

Kesimpulan

Dalam hukum asuransi BPJS termasuk dalam jenis asuransi sosial. sebagai perusahaan portabilitas yang mengelola jaminan Kesehatan  BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat BPJS Kesehatan meliputi manfaat manfaat medis, non medis, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Refrensi

Junaidi Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, ed. Sinar Grafika, 2013.

Mariyam Siti, Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Perspektif Hukum Asuransi), Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 7, No. 2, 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun