Peran Hukum Asuransi Sosial Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Nama : Aradina Juliant Permana Putra
NIM : 222111015 / HES 5F
Mata Kuliah : Hukum Dagang
Dosen Pengampu : Nur Solikhin, SH., M.H.
Pendahuluan
Asuransi di Indonesia diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian.Pengertian asuransi dari Pasal 1 nomor  1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perasuransian merupakan perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran. Perusahaan asuransi di Indonesia terdiri dari asuransi kerugian, asuransi sejumlah uang/asuransi jiwa, dan asuransi sosial.Perusahaan asuransi pada Indonesia terdiri berdasarkan premi kerugian, premi sejumlah uang/premi jiwa, & premi sosial.Asuransi kerugian & asuransi jiwa diklaim pula asuransi komersial lantaran penyelanggara premi pada hal ini perusahaan premi merupakan partikelir atau Persero, contohnya Asuransi Jiwa Sraya, Asuransi jiwa AJB Bumiputera, Asuransi kerugian Jasa raharja Putera & sebagainya. Asuransi Sosial penyelenggaranya pemerintah, mengingat tugas pemerintah sangat banyak  maka penyelenggara premi sosial didelegasikan dalam Badan Usaha Milik Negara.Jenis-jenis premi sosial yg terdapat yaitu: asuransi tenaga kerja, premi kesehatan, premi bagi ABRI, premi kecelakaan penumpang, & premi kecelakaan jalan raya. Sejak 1 januari 2014 Asuransi  tenaga kerja, premi kesehatan bergabung sebagai satu menggunakan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada 2 jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.Pesrta BPJS Kesehatan yg sudah mendaftar & membayar iuran berhak menerima manfaat agunan kesehatan sebagaimana Perpres Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan & Perpres no 111 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan, berupa pelayanan kesehatan perorangan, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, & rehabilitatif termasuk pelayanan obat & bahan medis habis gunakan sinkron untuk kebutuhan medis yg diperlukan.
Pembahasan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama untuk Pegawai Negeri Sipil dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Dengan peserta seluruh orang (seluruh rakyat Indonesia) termasuk orang asing yang bekerja paling sedikit selama enam bulan.
- Tarif BPJS Kesehatan
Adapun tarif BPJS Mandiri berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
 a. Iuran Kelas 1 = Rp. 150.000,- per bulan. Peserta kelas 1 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
b. Iuran Kelas 2 = Rp. 100.000,- per orang per bulan. Fasilitas yang diberikan sesuai dengan haknya, yaitu mendapatkan kamar rawat kelas 2. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap ke kelas 1, tapi peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
 c. Iuran Kelas 3 = Rp. 35.000,- per orang per bulan. kelas ini merupakan kelas yang paling bawah dengan iuran terjangkau. Peserta BPJS tidak boleh menunggak. Apabila peserta menunggak pembayaran maka status kartu BPJS akan dihentikan kepesertaannya.
Selain peserta PBI dan peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.
- Manfaat BPJS Kesehatan
Manfaat BPJS kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis adalah pelyanan kesehatan medis di fasilitas kesehatan baik berupa pelayanan laboratorium, tindakan medi, tindakan operasi, penunjang diagnostik, dan termasuk pelayanan obat. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Akan tetapi tidak semua hal dapat ditanggung oleh BPJS, terdapat beberapa hal yang tidak tertanggung seperti, Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; pengobatan tradisional, dan lain sebagainnya.
- Denda Tunggakan Pembayaran
Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.
Kesimpulan
Dalam hukum asuransi BPJS termasuk dalam jenis asuransi sosial. sebagai perusahaan portabilitas yang mengelola jaminan Kesehatan  BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat BPJS Kesehatan meliputi manfaat manfaat medis, non medis, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Refrensi
Junaidi Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, ed. Sinar Grafika, 2013.
Mariyam Siti, Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (Perspektif Hukum Asuransi), Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol. 7, No. 2, 2018.
Putri Amalia, Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I, II, dan III, detikFinance Sabtu, 24 Feb 2024 08:30 WIB, https://finance.detik.com/moneter/d-7209075/daftar-iuran-bpjs-kesehatan-2024-kelas-i-ii-dan-iii.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H