Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia

12 Desember 2024   10:15 Diperbarui: 12 Desember 2024   11:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat menggunakan proteksi Kekayaan Intelektualnya. Semakin terbuka sistem perekonomian suatu negara, maka proteksi Kekayaan Intelektual akan memainkan peranannya pada mendukung pembangunan ekonomi negara tersebut. Manusia dalam memenuhi segala kebutuhan & kelangsungan hidupnya memakai kemampuan intelektual, ilmu pengetahuan & teknologi. Intelektual adalah output karya luhur manusia pada mengadaptasikan dirinya menggunakan kehidupan nyata.Manusia memiliki kemampuan intelektual yg tidak sama antara satu dengan yg lainnya.Dalam lingkup yg lebih besar, suatu bangsa memiliki derajat yg tidak sama pada hal kemampuan intelektual menggunakan bangsa lainnya.Dengan adanya perbedan kemampuan dibidang intelektualnya maka negara itu saling membutuhkan satu sama lain.Dalam pergaulan yg demikian diharapkan anggaran buat melindungan seluruh pihak yg terlibat, diantaranya mengenai Kekayaan Intelektual. Indonesia menjadi negara berkembang perlu memajukan sektor ekonomi menggunakan menaikkan kemampuan daya saing.Salah satu daya saing dengan memanfaatkan peranan Kekayaan Intelektual.Keanekaragaman budaya yang dipadukan menggunakan upaya buat ikut dan pada globalisasi perdagangan, menggunakan menaruh jua proteksi aturan terhadap Kekayaan Intelektual akan meningkatkan kecepatan pembangunan ekonomi.

Pembahasan 

Kekayaan Intelektual serta Ruang Lingkupnya.

Kekayaan Intelektual adalah hak yang dihasilkan oleh karya intelektual seseorang dan menghasilkan keuntungan materil. Kekayaan materi ini dapat mendatangkan kesejahteraan bagi pemiliknya. Kekayaan intelektual adalah hak atas hasil kegiatan kreatif dan kemampuan berpikir manusia untuk diungkapkan di muka umum dalam berbagai bentuk, mempunyai nilai ekonomi, dan berguna dalam menunjang kehidupan manusia. Misalnya dalam bidang teknologi, sains, seni, dan sastra, wujud sebenarnya dari kemampuan tersebut. Hukum Kekayaan Intelektual  adalah hak atas perlindungan  hukum atas kekayaan intelektual sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat menggunakan hak-hak ini untuk meningkatkan kebahagiaan/kesejahteraan hidupnya. Kekayaan intelektual juga dapat diartikan sebagai hak eksklusif yang diberikan  kepada seseorang atau sekelompok orang oleh undang-undang atau peraturan atas karya ciptanya. Pada hakikatnya, kekayaan intelektual adalah hak untuk mengeksploitasi secara komersial hasil ciptaan intelektual. Barang-barang yang diatur dalam Kekayaan Intelektual adalah karya kepengarangan yang diciptakan atau diciptakan sebagai hasil kemampuan intelektual manusia. Secara umum ruang lingkup Kekayaan Intelektual meliputi: Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain tata letak Sirkuit terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Kekayaan Intelektual pasar bebas ASEAN.

Selain persaingan dalam negeri, Indonesia juga perlu mempersiapkan persaingan dalam pasar bebas ASEAN lainya, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar yang akan menyatu dan berintegrasi dalam satu pasar bersama. Dalam hal ini mengandung unsur hukum lain, yakni hukum persaingan usaha yang berbicara mengenai perlindungan terhadap iklim berkompetisi yang fair guna terbukanya peluang ekonomi, inovasi, dan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Pada prinsipnya hukum ini akan memberikan kesempatan untuk kepastian berusaha bagi semua orang dengan cara membebaskan pasar guna efisien dan kompetisi yang fair untuk memberikan konsumen alternatif pilihan yang terbaik dalam pasar.

Perlindungan HKI serta delik aduan.

Jaminan proteksi yg diberikan sang UUHC menggunakan hukuman pidana bagi pelaku pelanggar hak cipta secara tidak langsung bisa efektif diterapkan.Pasalnya, pelanggaran terhadap hak cipta terus marak terjadi .Hal ini menyebabkan banyaknya keluhan menurut pencipta karya, pemilik hak ekonomi, & tempat-tempat   produksi resmi yg mempunyai biar   buat mempublikasikanya secara eksklusif .Istilah 'bajakan' sebagai sangat terkenal menjadi label yg inheren produk output jiplakan, atau produk yg diperoleh menggunakan cara ilegal lantas diperjualbelikan pada publik.Terbatasnya kemampuan negara pada melindungi hak cipta suatu karya kreasi yang ditimbulkan oleh oknum yg sengaja melanggar hak cipta guna memperoleh keuntungan bagi dirinya, melainkan pula karena anggaran aturan yg belum efektif. Rumusan pelanggaran hukum   Pasal 72 UUHC yg sebagai landasan buat menjerat pelaku pelanggaran hak cipta adalah delik yg bersifat aduan. Artinya, masalah pelanggaran hak cipta hanya bisa diusut bila pihak yg dirugikan melaporkanya pada pihak berwajib, pada hal ini merupakan pencipta & penerbit.

Hal yg sangat disayangkan ialah, bahwa rumusan delik aduan yg termaktub pada UUHC cenderung tidak sanggup mengikuti perkembangan zaman yg semakin pesat & tidak  terbatas.Penulis & penerbit tudak selalu bisa menemukan para pihak yg secara sengaja melanggar copyright miliknya buat memperoleh keuntungan.Terlebih, bila masalah pembajakan tadi dilakukan. Ketidakmampuan secara seluruhnya penulis & penerbit buat secara menyeluruh melaporkan seluruh pelaku yg melanggar hak ciptanya, mengakibatkan maraknya pembajakan yang tidak diproses oleh hukum.

Daftar Pustaka 

Nugroho Sigit, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas ASEAN, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Vol. 24, No. 2, 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun