Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia

12 Desember 2024   10:15 Diperbarui: 12 Desember 2024   11:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Aradina Juliant Permana Putra

NIM : 222111390 / HES 7J

Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual

Dosen Pengampu : Nur Solikhin, SH., M.H.

PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Aradina Juliant Permana Putra

Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakata

Abstrack

Intellectual property as a moral right and economic right requires legal protection to create creativity and new inventions in the field of technology, accelerate industrial development, create new jobs, encourage economic growth, and improve the quality of human life. The problem answered in this study is how the legal system of intellectual property protection can encourage creativity in order to improve the welfare of the community and the strategic position and role of the state in providing legal protection in the field of intellectual property. Not only domestic enforcement, intellectual property also plays a role in the ASEAN free market. Therefore, the state needs to issue regulations and create conditions in accordance with changing global trends by taking anticipatory measures related to the development and protection of intellectual property. Including increasing the role of research institutions and Higher Education, so that they are able to produce innovations and technologies needed by the market and consumers.

Keywords: Intellectual Property, Legal Protection, Economic Growth.

Abstrak

Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Tidak hanya pemberlakuan dalam negeri, kekayaan intelektual juga berperan dalam pasar bebas ASEAN. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.

Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pertumbuhan Ekonomi.

Pendahuluan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun