Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

7 Desember 2024   12:10 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kurangnya Fokus pada Isu-isu Kontemporer.
 Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum lebih fokus pada teori-teori klasik dan sejarah perkembangan hukum, tanpa memberikan perhatian cukup pada masalah-masalah hukum yang muncul akibat globalisasi, kemajuan teknologi, atau perubahan sosial lainnya.

2. Terlalu Teoritis, Kurang Praktis  
Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum berfokus pada aspek teoritis, dibutuhkannya lebih banyak pengalaman praktis atau studi kasus yang dapat membantu mereka memahami bagaimana teori tersebut diterapkan dalam dunia nyata. Banyak yang merasa kurangnya keterkaitan antara teori dan praktik di lapangan, khususnya dalam konteks pekerjaan di bidang hukum atau pengembangan kebijakan.

4. Dominasi Perspektif Barat
   Sebagian besar literatur dan teori yang diajarkan dalam Sosiologi Hukum berasal dari tradisi Barat, yang mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan konteks sosial dan budaya negara-negara non-Barat. Hal ini menyebabkan pembelajaran menjadi kurang sensitif terhadap pluralitas budaya dan struktur sosial di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

Masukan Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Integrasi Isu-Isu Kontemporer
   Perkuliahan Sosiologi Hukum perlu lebih banyak mengangkat isu-isu sosial kontemporer yang relevan, seperti hak asasi manusia, perubahan iklim, teknologi digital, keadilan sosial, dan peran hukum dalam globalisasi. Dengan cara ini, mahasiswa dapat melihat relevansi teori dan konsep yang diajarkan dengan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini.

2. Peningkatan Pembelajaran Praktis dan Pengalaman Lapangan
   Selain teori, mahasiswa juga perlu diberi kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan praktik hukum, misalnya melalui magang, observasi pengadilan, atau diskusi dengan praktisi hukum dan aktivis sosial. Ini akan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana hukum diterapkan di masyarakat dan bagaimana tantangan dihadapi dalam praktik.


3. Pengayaan Perspektif Lokal  
   Mengingat konteks sosial yang berbeda-beda di kelas, penting untuk memberikan ruang bagi perspektif lokal atau regional dalam mengkaji Sosiologi Hukum. Di Indonesia, misalnya, materi perkuliahan dapat lebih banyak mengangkat peran hukum adat, pluralitas sistem hukum, atau tantangan-tantangan hukum dalam konteks masyarakat yang sangat beragam.

Proyeksi Setelah Mempelajari Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Peningkatan Pemahaman tentang Peran Hukum dalam Masyarakat
   Salah satu proyeksi utama saya adalah memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial. Saya berharap dapat lebih kritis dalam menilai peran hukum dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berubah.


2. Penerapan Teori Sosiologi Hukum dalam Praktek  
   Saya berharap bisa mengaplikasikan teori-teori yang dipelajari dalam konteks praktis, baik itu dalam advokasi hukum, mediasi, ataupun konsultasi hukum, untuk membantu individu dan kelompok memahami hak-hak mereka serta mengoptimalkan penyelesaian konflik melalui saluran hukum yang ada.


3. Penguatan Keterampilan Kritis dan Evaluatif terhadap Sistem Hukum
   Proyeksi lain adalah kemampuan untuk melakukan evaluasi yang lebih tajam terhadap sistem hukum yang ada. Saya ingin mampu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum yang dapat menyebabkan ketidakadilan atau ketimpangan, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun