Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

7 Desember 2024   12:10 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:43 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehendak Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum 

Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pemahaman yang lebih dalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, saya ingin mempelajari bagaimana hukum tidak hanya sebagai aturan yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, politik, dan struktur sosial. 

Saya juga ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana hukum itu sendiri dapat berubah sesuai dengan dinamika sosial.

Selain itu, saya berharap dapat mengkaji peran hukum dalam menciptakan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan, dan melindungi hak asasi manusia. Saya juga tertarik untuk mempelajari berbagai teori-teori sosiologi hukum, serta bagaimana implementasi hukum dapat berperan dalam pengaturan konflik sosial dan perubahan sosial.

Pelajaran Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dalam kuliah Sosiologi Hukum, saya mendapatkan banyak wawasan tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan memengaruhi kehidupan sosial. Beberapa pelajaran yang dapat saya ambil dari kuliah ini antara lain:

1. Konsep Hukum sebagai Fenomena Sosial: Saya belajar bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari struktur sosial yang dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum sering kali mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kelompok dominan, serta dapat berfungsi untuk mempertahankan atau mengubah struktur sosial.

2. Teori-teori Sosiologi Hukum: Kuliah ini mengajarkan berbagai teori yang menghubungkan hukum dengan struktur sosial, seperti teori fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik. Masing-masing teori ini memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dan memengaruhi masyarakat.

3. Hukum dan Perubahan Sosial: Saya belajar bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban, tetapi juga dalam proses perubahan sosial. Hukum dapat menjadi alat untuk mengatasi ketimpangan sosial, mendorong keadilan, atau bahkan menjadi penghambat perubahan jika diterapkan secara konservatif.

4. Praktik Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari: Saya mendapatkan pemahaman bahwa hukum tidak hanya ada di ruang sidang, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini mencakup bagaimana norma-norma hukum diinternalisasi oleh individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana perilaku sosial sering kali diatur oleh hukum meski tidak selalu secara eksplisit.

Kritik Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun