Zulvia Eka Cahyani (222111015)
Dhea Fathurohmi Azizah (222111172)
Aradina Juliant Permana P (222111390)
Jurnal
1. Juni Netti Mardiani dan Nurlaily, Sociology Of Law Perspectives In Reviewing The Effective Social Control For Social Medias, Journal of Law and Policy Transformation, Vol. 7, No. 1 Juni 2022. Â Media sosial memiliki aturan atau norma yang harus ditaati, jika tidak, penggunaannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam perspektif Sosiologi Hukum, perbedaan pendapat di media sosial harus dipandang sebagai interaksi sosial yang wajar. Kontrol sosial yang paling efektif untuk media sosial adalah dengan menggunakan undang-undang. UU ITE sebagai alat kontrol sosial sudah tepat karena penerapan saksinya yang efektif dan imperatif.
2. Mohd. Yusuf DM, dkk, Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5 No. 2 2023. Â Aturan yang dibuat dalam suatu Masyarakat berguna untuk mencapai tujuan Bersama, memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta untuk mengarahkan perilaku dalam Masyarakat. Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial.
3. Galih Orlanda, Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan), Jurnal Tarbiyah bil Qalam, Volume VII Januari-Desember 2023. Â Hukum sebgai social engineering sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hukum sebagai alat kontrol sosial dapat pula diartikan memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. UU No. 16 Tahun 2019 telah menampilkan dua peran dan fungsi hukum sebagai kontrol dan rekayasa sosial dalam mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
4. Ferawati Royani dan Widya Timur, Peranan Masyarakat Terhadap Pencegahan Kejahatan Incest Berdasarkan Teori Kontrol Sosial, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik islam, Vol. 6 No. 1 2021. Kejahatan incest memerlukan peranan penting dari masyarakat dengan menggunakan teori kontrol sosial. Teori kontrol atau control theory merujuk kepada setiap perspektif yang membahas ihwal pengendalian tingkah laku manusia, Obyek (sasaran) pengendalian sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Masyarakat akan menjadi peka apabila dilakukan pendekatan sosial dan perlunya edukasi terhadap dampak kejahatan incest ini supaya tercipta masyarakat sadar hukum.
5. I Made Khrisna Dwipayana dkk, Pemindaian Terhadap Perilaku Main Hakim Sendiri Dalam Kaitannya Dengan Kontrol Sosial (Social Controlling), Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1, No. 2, 2020. Â Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) sebagai bentuk pengendalian sosial oleh masyarakat berupa mengadili secara bersama terduga pelaku tindak pidana yang disebabkan oleh faktor keikutsertaan, emosional, kurang pemahamannya hukum, situasi sosial dan ketidak sigapan penegak hukum yang terhadap pelakunya diancamkan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP. Fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial yaitu untuk mencegah masyarakat dan pelaku tindak pidana untuk melakukan tindak pidana.
Kesimpulan :Â Dari kelima jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran sangat dominan sebagai kontrol sosial dalam suatu Masyarakat, sebagai makhluk sosial diperlukan suatu aturan yang akan mengatur kehidupanya, hukum berfungsi menilai baik dan buruk dalam suatu tindakan, menjaga kesejahteraan Masyaraka serta mencapat tujuan Bersama. Begitu pula sosiologi hukum sebagai kontrol sosial terdapat dalam berbagai aspek, seperti dalam media sosial, hukum pidana, serta hukum perdata yang sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.