Kombinasi antara hukum formal dan control informal telah terbukti efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sebagai contoh, program Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) yang menggabungkan peran aparat kepolisian dengan partisipasi masyarakat telah berhasil menurunkan tingkat kejahatan di berbagai daerah. Demikian pula dengan adanya sanksi sosial berupa pengucilan atau cemoohan dari masyarakat yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran norma, bekerja berdampingan dengan sanksi hukum formal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Peran Mahasiswa Dalam Memberikan Kontrol Dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Sosial Kontrol.Â
Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan sosial dan memerankan hukum sebagai alat pengendali sosial ada beberapa contoh konkret peran mahasiswa yang pertama Mengedukasi Masyarakat tentang Hukum artinya mahasiswa berperan sebagai agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka serta kewajiban hukum. Kedua, Mengkritisi Kebijakan Publik artinya mahasiswa sering kali terlibat dalam gerakan sosial yang mengkritisi kebijakan publik yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Ketiga, Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Hukum artinya Mahasiswa juga dapat berperan sebagai pengawas pelaksanaan hukum, baik itu di tingkat lokal maupun nasional, mahasiswa dapat melakukan penelitian atau survei untuk melihat apakah hukum yang diterapkan di lapangan berjalan dengan adil dan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Serta keempat, Menjadi Mediator atau Penasihat Hukum bagi Masyarakat artinya Mahasiswa hukum, bisa membantu masyarakat dengan memberikan saran hukum secara gratis atau dengan biaya rendah.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI