Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Perkembangan Hukum Masa Kini

29 Oktober 2024   15:58 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:11 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARADINA JULIANT PERMANA PUTRA (222111390) HES 5E

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Penulis : Mohammad Nur Yasin

Judul : Dinamika Epistemologi Yuridis Ekonomi Syariah Di Indonesia Prespektif Transisi Hukum H.L.A. Hart

Jurnal : Ulumuna. Vol. 19 No. 1 2015

Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran dalam paradigma transisi hukum dengan jelas hanya membagi dinamika hukum ke dalam dua tahap. Pertama, primary rules, yaitu norma-norma moral yang dianut masyarakat. Kedua, secondary rules, yaitu modifikasi dan dinamisasi dari aturan primer menjadi aturan yang diatur oleh sistem hukum yang menyatakan berlakunya norma tertentu menjadi norma hukum yang mengikat seluruh warga negara dalam sistem hukum tersebut yang membutuhkan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya.

Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)

Penulis : FX. Adji Samekto

Judul : Menggugat Relasi Filsafat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal

Jurnal : Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 No. 1 2012

Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum merupakan salah satu unsur yang hidup di dalam masyarakat. Weber mendefinisikan bahwa hukum adalah fakta-fakta atau kenyataan yang muncul sebagai perkembangan hubungan sebab-akibat. Dengan begitu, hubungan hubungan dengan sosial atau masyarakat sangatlah erat, tidak dapat dipisahkan.

Pendapat saya terhadap pemikiran Max Weber dan HLA Hart menawarkan pemikiran yang masih relevan hingga kini. Weber, dengan teori sosio-ekonomi dan konsep tindakan sosialnya, membantu kita memahami dinamika masyarakat modern dan birokrasi. Pemikirannya tentang otoritas dan legitimasi juga penting dalam konteks politik kontemporer. Di sisi lain, HLA Hart, dengan pandangannya tentang hukum sebagai sistem peraturan, memberikan landasan untuk memahami hubungan antara hukum dan moralitas. Karyanya tentang "aturan primer dan sekunder" masih sangat berpengaruh dalam diskusi tentang teori hukum dan penerapan hukum dalam masyarakat saat ini. Secara keseluruhan, keduanya memberikan kerangka penting untuk analisis sosial dan hukum yang dapat diterapkan pada banyak isu kontemporer, seperti globalisasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Perkembangan Hukum di Indonesia dalam pandangan Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam otoritas. Dalam konteks hukum Indonesia, kita dapat melihat bagaimana legitimasi hukum dibangun melalui berbagai sumber, seperti tradisi, ideologi, dan modernisasi. Proses reformasi hukum pasca-Reformasi 1998 menunjukkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih akuntabel dan transparan, sejalan dengan pandangan Weber tentang birokrasi yang efisien. Weber juga berbicara tentang tindakan sosial dan nilai-nilai budaya yang mempengaruhi perilaku individu. Dalam konteks Indonesia, hukum sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya, termasuk norma-norma agama dan adat. Ini menciptakan tantangan dalam harmonisasi antara hukum positif dan praktik sosial yang ada. Sedangkan H.L.A Hart menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, seringkali kita melihat benturan antara hukum yang berlaku dan nilai-nilai masyarakat. Misalnya, dalam isu-isu seperti hukum adat vs. hukum nasional, atau hukum yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Konsep Hart tentang "aturan primer dan sekunder" dapat digunakan untuk menganalisis sistem hukum Indonesia. Aturan primer, yang mencakup undang-undang dan peraturan, berfungsi sebagai panduan bagi perilaku, sementara aturan sekunder berkaitan dengan pengakuan dan perubahan hukum. Reformasi hukum di Indonesia mencerminkan upaya untuk memperkuat aturan sekunder, yaitu melalui institusi hukum dan prosedur peradilan yang lebih baik.

Dengan memadukan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia melibatkan dinamika antara legitimasi sosial, nilai-nilai budaya, dan kebutuhan untuk membangun sistem hukum yang efektif dan adil. Tantangan tetap ada dalam menciptakan keseimbangan antara hukum formal dan praktik sosial yang ada, serta dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun