Sociological Jurispudence : aliran ini mendekatkan hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini melihat hukum sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam kasus wanprestasi sewa kendaraan di PT Adi Sarana Armada Tbk, pendekatan sociological jurisprudence akan mengkaji bagaimana faktor-faktor sosial ini mempengaruhi terbentuknya hukum (adanya perjanjian Sewa-Menyewa), aspek ekonomi (melihat kondisi ekonomi PT. MULTI DELTA NASIONAL), dan dampaknya terhadap Masyarakat (kepercayaan Masyarakat kepada PT. MULTI DELTA NASIONAL setelah terjadi kasus ini).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI