Sociological Jurispudence : aliran ini mendekatkan hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Aliran ini melihat hukum sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Dalam kasus wanprestasi sewa kendaraan di PT Adi Sarana Armada Tbk, pendekatan sociological jurisprudence akan mengkaji bagaimana faktor-faktor sosial ini mempengaruhi terbentuknya hukum (adanya perjanjian Sewa-Menyewa), aspek ekonomi (melihat kondisi ekonomi PT. MULTI DELTA NASIONAL), dan dampaknya terhadap Masyarakat (kepercayaan Masyarakat kepada PT. MULTI DELTA NASIONAL setelah terjadi kasus ini).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!