Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Wanprestasi Sewa Kendaraan di PT Adi Sarana Armada Tbk Jakarta Utara

30 September 2024   23:28 Diperbarui: 1 Oktober 2024   02:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aradina Juliant Permana Putra

NIM : 222111390 / HES 5E

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Kasus yang terjadi di PT ADI SARANA ARMADA Tbk, Jakarta Utara dimana mendapatkan Wanprestasi dalam perjanjian sewa kendaraan oleh perusahaan PT MULTI DELTA NASIONAL yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa kendaraan bermotor untuk menunjang kegiatan operasional dan bisnis PT ADI SARANA ARMADA Tbk. 

Dalam perjanjian yang terjalin, PT ADI SARANA ARMADA Tbk telah memberikan 9 unit kendaraan sewa beserta jasa servis berkala, pengikutsertaan asuransi kendaraan bermotor, perpanjangan masa berlaku dokumen legalitas kendaraan bermotor dan pengurusan klaim-klaim sebagaimana diatur dalam perjanjian dari awal unit kendaraan diterima oleh Tergugat sampai dengan perjanjian sewa diputus dan/atau berakhir. 

Akan tetapi PT MULTI DELTA NASIONAL tidak lagi melaksanakan sebagian maupun seluruh kewajibannya dan terdapat tindakan gagal bayar terhadap kewajibannya selama 4 tahun sebesar Rp.1.191.967.257.

Norma Hukum yang Terkait

  • Adanya perjanjian sewa menyewa yang sah: Terdapat kesepakatan antara PT ADI SARANA ARMADA Tbk dengan PT MULTI DELTA NASIONA.L
  • Pihak penyewa tidak memenuhi kewajibannya: PT MULTI DELTA NASIONAL tidak melakukan kewajibanya menunjang kegiatan operasional  bisnis PT ADI SARANA ARMADA Tbk menggunakan kendaraan bermotor yang disewakan.
  •  Kerugian yang diderita oleh pihak pemilik kendaraan: Kerugian dari adanya gagal bayar oleh PT MULTI DELTA NASIONAL terhadap kewajibannya selama 4 tahun sebesar Rp.1.191.967.257.

Aturan Hukum yang Terkait

Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 1338 KUH Perdata, Pasal 1238 KUH Perdata, Pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 1267 KUH Perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan

Analisis Berdasarkan Aliran Hukum

Positivisme Hukum :  Aliran ini menekankan pada hukum yang tertulis dan berlaku secara formal. Hukum dianggap sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang dan harus ditaati terlepas dari nilai moral atau keadilan yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks kasus wanprestasi sewa kendaraan di PT Adi Sarana Armada Tbk, analisis dari perspektif positivisme hukum akan berfokus pada ketentuan hukum yang berlaku yang tercantum dalam KUH Perdata, Peraturan Perundang-undangan Khusus serta Ketentuan dalam perjanjian sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun