Mohon tunggu...
Aradila caesar ifmaini idris
Aradila caesar ifmaini idris Mohon Tunggu... -

anti korupsi!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mencari Pansel Capim KPK yang Pro Pemberantasan Korupsi

18 Mei 2015   23:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beredar beberapa nama yang menjadi calon anggota pansel capim KPK 2015. Dari daftar nama tersebut hampir semuanya dikenal baik oleh publik. Namun, meski dikenal baik publik paerlu dicermati lebih jauh sipa mereka dan keberpihakan nya dengan pemberantasan korupsi. Dari nama-nama yang beredar ada beberapa nama yang mencuri perhatian. Hal ini dikarenakan sikap dan tindakannya dianggap tak layak untuk dimasukkan sebagai calon anggota pansel. Sehingga keberpihakannya dipertanyakan.

Pelru dipahami bahwa anggota panitia seleksi haruslah diisi oleh orang-orang yang "luar biasa" bersih dan berkualitas. Tanpa didukung oleh anggota pansel yang bersih, berkualitas, berintegritas mustahil rasanya pansel akan menemukan figur-figur calon pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas.

Dalam hal ini setidaknya ada 3 kriteria wajib yang harus dimiliki anggota pansel:

1. Berintegritas tinggi. Anggota Panitia Seleksi adalah figur yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah tersangkut perkara hukum terutama perkara korupsi. Tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi. Dan harus memiliki kejujuran serta memiliki rekam jejak/reputasi yang baik.

2. Independen. Anggota Panitia Seleksi haruslah merupakan figur-figur yang mandiri, bebas dan independen dan bukan berasal dari partai politik atau terafiliasi dengan partai politik selama minimal 5 tahun terakhir. Hal ini demi menjamin bahwa upaya pemberantasan korupsi tak dicemari dengan kepentingan politik praktis yang akan menghambat dan menyandera kerja penegakan hukum KPK. Serta tak memiliki kedekatan baik secara individu atau politik dengan kelompok yang selama ini berusaha melemahkan KPK.

3. Tak memiliki Konflik Kepentingan dg KPK. Anggota Panitia Seleksi adalah figur yang tak pernah berhadapan atau bertolak belakang baik secara langsung maupun tidak langsung dengan upaya pemberantasan korupsi. Misalnya membela terdakwa perkara korupsi atau menjadi saksi ahli yang yang tidak netral dan cinderung berhadapan dengan kerja pemberantasan korupsi KPK atau institusi penegak hukum lain.

Yang tak kalah penting pula adalah dalam memilih anggota pansel juga perlu mempertimbangkan keterwakilan wanita dalam pansel nantinya.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun